24 C
id

OJK Cabut Izin Usaha 10 Bank Bangkrut di Indonesia Tahun 2024, Salah Satunya BPR Aceh Utara


Bank Bangkrut
Ilustrasi/net


AchehNetwork.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. 

Pada tahun 2024 ini sendiri, sudah tercatat 10 bank yang kehilangan izin usahanya, dan yang terbaru adalah PT BPRS Saka Dana Mulia.

Keputusan pencabutan izin usaha bank bangkrut ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2024, yang menetapkan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi konsumen, sebagaimana diungkapkan dalam pengumuman resmi OJK pada Jumat, 19 April 2024.

Kehilangan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia menambah daftar panjang bank bangkrut di Indonesia, terutama di sektor bank perekonomian rakyat (BPR). 

Hingga saat ini, sudah ada 10 bank bangkrut sepanjang tahun 2024, padahal baru kurang dari 4 bulan berlalu.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae yang dilansir AchehNetwork.com dari finansial.bisnis.com, OJK memproyeksikan bahwa jumlah bank yang bangkrut di Indonesia tahun ini bisa mencapai 20 bank. 

Faktor yang menyebabkan kebangkrutan tersebut antara lain adalah adanya kasus fraud dan kelemahan dalam tata kelola manajemen.

OJK menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam fraud, sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Berikut adalah daftar lengkap bank yang kehilangan izin usahanya pada tahun 2024:

1. PT BPRS Saka Dana Mulia
2. BPR Bali Artha Anugrah
3. BPR Sembilan Mutiara
4. BPR Aceh Utara
5. PT BPR Edccash
6. Perumda BPR Bank Purworejo
7. PT BPR Bank Pasar Bhakti
8. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
10. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Setiap bank dalam daftar tersebut mengalami berbagai masalah, mulai dari masalah modal dan likuiditas hingga kasus tata kelola yang buruk. 

OJK telah melakukan berbagai upaya penyelamatan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha bank-bank tersebut.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

REKOMENDASI UNTUK ANDA