Iklan

Perubahan Masa Jabatan 8 Tahun hingga Penyesuaian Gaji Kepala Desa, Berikut Rincian Gaji Kepala Desa

ADM Acheh Network
Senin, April 22, 2024
Last Updated 2024-04-22T09:18:33Z
Kepala Desa
Ilustrasi/Dok. radarkudus


AchehNetwork.com - Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin, 5 Februari 2024, menghadirkan perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa. 

Salah satu perubahan utama adalah penambahan masa jabatan Kepala Desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Sebelum revisi ini, Kepala Desa hanya dapat menjabat selama enam tahun dengan batas tiga periode, namun kini batas tersebut diperpanjang menjadi dua periode.

Perubahan ini dirinci dalam Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa dan batas periode kepemimpinan. 

Penambahan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kesempatan yang lebih besar bagi kontinuitas pembangunan di tingkat desa. 

Dengan demikian, desa dapat mengimplementasikan program-program pembangunan jangka panjang dengan lebih konsisten.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian terhadap gaji Kepala Desa yang diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Pasal 81 dari peraturan tersebut menyebutkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Besaran gaji tersebut ditetapkan sebagai berikut: Kepala Desa setidaknya Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan IIa; Sekretaris Desa setidaknya Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji PNS Golongan IIa; dan perangkat desa lainnya setidaknya Rp 2.022.200, setara dengan 100 persen gaji PNS Golongan IIa. 

Namun, perlu dicatat bahwa besaran ini hanya merupakan minimum yang dijamin, sementara gaji sesungguhnya dapat ditetapkan lebih tinggi oleh peraturan bupati atau wali kota, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Selain gaji tetap, kepala desa juga berhak menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa, yang dikenal sebagai tanah bengkok. 

Hasil dari pengelolaan tanah bengkok ini dapat menjadi tambahan tunjangan bagi kepala desa dan stafnya, di samping gaji tetap dan tunjangan lainnya. 

Rincian mengenai pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota, dengan pendapatan tambahan dapat berasal dari sewa tanah atau hasil langsung dari pengelolaan oleh desa.

Dengan demikian, perubahan dalam masa jabatan Kepala Desa dan penyesuaian gaji merupakan langkah penting dalam memperkuat pemerintahan desa dan memberikan insentif yang diperlukan bagi pelayanan masyarakat di tingkat desa. 

Ini diharapkan dapat mendorong kontinuitas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia.(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl