24 C
id

Sejumlah Calon Anggota DPD RI Asal Aceh Tidak Laporkan Dana Kampanye: Ancaman Tidak Dilantik


Dana Kampanye
Ilustrasi/net


AchehNetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa 60 orang atau sembilan persen dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak mematuhi kewajiban melaporkan dana kampanye dalam periode penyerahan, yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 Februari 2024. 

Data ini diambil dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dirilis oleh KPU RI.

Informasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menunjukkan bahwa sejumlah Calon Legislatif (Caleg) DPD asal Aceh juga termasuk dalam daftar mereka yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan sumber dana kampanye mereka.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, para calon tersebut berisiko untuk tidak dilantik apabila terpilih berdasarkan hasil perhitungan suara. 

"Jika mereka (Caleg DPD yang belum melaporkan LPPDK) terpilih, mereka tidak akan dilantik," ujar Idham pada Jumat, 8 Maret 2024.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa jika seorang caleg dicoret karena tidak melaporkan dana kampanye, maka kursi yang seharusnya diisi olehnya akan dialihkan kepada caleg lain yang memperoleh suara tertinggi setelahnya, sesuai dengan urutan perolehan suara tertinggi.

Sementara itu, dari data yang sama, KPU juga mencatat bahwa 608 dari total 668 calon anggota DPD telah menyampaikan laporan dana kampanye mereka, mencakup 91 persen dari total calon tersebut.

Informasi ini diperoleh dari Salinan Nomor: 12/Pl.01.7-Pu/11/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh.

Di sisi lain, hasil rekapitulasi pemilihan anggota DPD Aceh periode 2024-2029 telah ditetapkan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Dari 30 calon anggota DPD yang berkompetisi, empat nama berhasil meraih suara tertinggi. 

Mereka adalah Sudirman Haji Uma, Tengku Ahmada, Darwati A Gani, dan Azhari Cage.

Sudirman Haji Uma, yang merupakan calon petahana dengan latar belakang sebagai komedian dan seniman, meraih suara terbanyak dalam pemilihan tersebut. 

Tengku Ahmada, seorang tokoh agama dari kalangan santri, mendapatkan dukungan dari partai lokal berbasis agama di Aceh. Sementara Darwati A Gani, yang dikenal sebagai tokoh perempuan, adalah istri dari eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

 Terakhir, Azhari Cage, adalah eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini aktif dalam politik lokal Aceh.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll