24 C
id

Himne Aceh Mulia adalah Himne Resmi Provinsi Aceh, Kok Ditolak?: Protes Masyarakat Gayo Terhadap Himne Aceh Mulia di Aceh Tengah

Himne Aceh
Lirik himne Aceh Mulia/wikipedia


AchehNetwork.com - Provinsi Aceh kembali diwarnai oleh protes dari sekelompok masyarakat dataran tinggi Gayo yang menolak keras penggunaan himne Aceh Mulia dalam berbagai acara resmi di Kabupaten Aceh Tengah. 

Penolakan ini terjadi setelah dikumandangkan dalam acara pelantikan PPPK se-Aceh dan Muscab Gerakan Pramuka Aceh Tengah.

Himne Aceh Mulia, yang merupakan himne resmi Provinsi Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018, wajib dinyanyikan dalam setiap acara resmi pemerintah di seluruh kabupaten di Aceh. 

Himne ini dinyanyikan setelah Shalawat Badar dan Indonesia Raya dalam rangkaian acara resmi.

Lagu ini diciptakan oleh seniman Aceh, Mahrisal Rubi, dan telah ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Aceh melalui Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh. 

Penetapan ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh. 

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki lagu kebangsaan resmi, sebagai bagian dari kekhususan istimewa yang diamanatkan oleh Nota Kesepahaman Helsinki, perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memperkuat hak Aceh untuk memiliki bendera, lambang, dan himne yang diatur dalam bentuk Qanun Aceh. 

Qanun Himne Aceh bertujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan rakyat Aceh terhadap daerahnya, dan himne ini dinyanyikan dalam setiap pengibaran Bendera Aceh pada peringatan-peringatan hari besar Aceh dengan penuh khidmat.

Selain himne, Pemerintah Aceh juga berhak menentukan dan menetapkan bendera dan lambang sendiri yang akan disandingkan dengan bendera Merah Putih. 

Himne Aceh pertama kali dinyanyikan secara resmi dalam pelantikan 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2019-2024, yang berlangsung di gedung DPR Aceh di Jalan Teungku Daud Beureu'eh, Banda Aceh.

Pembentukan Himne Aceh memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, dan Pasal 248 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang merupakan turunan dari butir 1.1.5 MoU Helsinki. 

Qanun ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT, dan Sekda Aceh, Drs. Dermawan MM, pada 28 November 2018, dan sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan nomor registrasi 8-248/2018.

Diharapkan polemik ini dapat segera diselesaikan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dimarjinalkan, mengingat Aceh memiliki hak otonomi khusus dan hak istimewa dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll