24 C
id

Penyelundupan Rokok Besar-besaran Digagalkan Petugas Bea dan Cukai di Aceh Tamiang

Rokok ilegal
Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Langsa/


AchehNetwork.com - Petugas Bea dan Cukai (BC) Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam skala besar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang. 


Dalam operasi diam-diam yang dilakukan, BC berhasil menangkap dua tersangka pelaku dan menyita dua unit dump truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.

Dilansir dari HabaAceh.id, Kepala Bea dan Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa operasi penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Kantor BC Langsa, BC Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa. 

Operasi dilaksanakan pada Selasa (7/5) malam di dua lokasi berbeda.

Pertama-tama, tim berhasil menghentikan satu unit dump truk di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda. 


Kemudian, penangkapan kedua dilakukan di Desa Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.


"Waktu penindakan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.55 WIB. Jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 2,73 juta batang tanpa dilekati pita cukai," kata Sulaiman.

Saat operasi, terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dump truk di jalan raya kawasan perbatasan Aceh-Sumatera Utara. 


Akhirnya, dua orang awak truk yang diduga terlibat dalam penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal berhasil ditangkap.


"Saat itu, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33) dan CM (35) warga asal Jambi, beserta satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut. Mereka diadang di lokasi pertama wilayah Kejuruan Muda," ungkap Sulaiman.

Kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini cukup besar, mencapai Rp4,535 miliar. 


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rokok tanpa bandrol dari berbagai merk seperti H&G, Luffman, dan H Mild dengan jumlah total mencapai 1.740.000 batang rokok. 


Di lokasi kedua, Desa Benteng Anyer, Manyak Payed, tim gabungan juga berhasil menemukan satu unit dump truk bermuatan rokok illegal.


"Dump truk tersebut diduga ditinggalkan oleh sopirnya. Barang bukti yang ditinggalkan itu berupa ratusan kardus rokok merek Luffman dan H&G totalnya mencapai 990.000 batang rokok," sebut Sulaiman.


Selanjutnya, barang hasil penindakan beserta dua unit dump truk dan dua tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. 


KPP Bea Cukai TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara pencegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll