24 C
id

Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Nagan Raya

Pelecehan Seksual
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur/dok. Polres Nagan Raya


AchehNetwork.com - Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mempertegas keberhasilannya dengan menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. 

Kejadian ini terjadi di Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RN dan berusia 52 tahun, dilaporkan ke polisi setelah tindakannya diketahui oleh masyarakat atau tetangga korban. 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Kita berhasil menangkap pelaku pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 19.44 WIB. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," ungkap Vitra Ramadani pada Selasa, 7 Mei 2044.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Avanza warna putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG, serta satu unit ponsel merek OPPO berwarna hitam.

Vitra Ramadani juga menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh," pungkasnya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll