24 C
id

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana, 2 di Anataranya Senjata Api

Kejari Banda Aceh
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana, 2 di Anataranya Senjata Api/Dok Kajari


AchehNetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggelar prosesi pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dua senjata api menjadi salah satu dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam prosesi ini, bersama dengan amunisi, sabu, dan produk kosmetik lainnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Banda Aceh, yang berlokasi di Jalan Teuku Chik Kuta Karang Nomor 1, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Rabu (8/5/2024). 

Barang bukti yang telah disita tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dan dipotong agar tidak dapat digunakan lagi.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua senjata api, dua magazen, dan tiga peluru. 

Barang-barang ini merupakan bagian dari 78 perkara yang diproses sejak November 2023 hingga Mei 2024. 

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Kajari Banda Aceh Nomor Print-793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 tanggal 6 Mei.

Teddy menjelaskan bahwa senjata yang dimusnahkan termasuk jenis airsoftgun dan senjata api rakitan mirip Baretta. 

Senjata-senjata ini menjadi barang bukti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, yang melanggar Undang-undang Darurat.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Syariah Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujar Teddy.

Selain senjata api, sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 76,63 gram, ganja seberat 24.250,115 gram, 28 unit ponsel, 23.263 pcs produk kosmetik, alat isap sabu, celana, guling, jilbab, dan parang.

Teddy juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kasus, termasuk kasus narkotika sebanyak 54 perkara, kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 12 perkara, serta kasus orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara.

Melalui proses pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menghapuskan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah diputuskan secara hukum.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll