24 C
id

Pria Tersangka Pencurian Motor di Nagan Raya Diamankan Polisi

Nagan Raya
Tersangka diamankan/


AchehNetwork.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (26) yang merupakan warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor. 


Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya bersama personil dari Subdit III Jatanras Polda Aceh di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues pada Jumat (10/5) malam.

"Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku (di Gayo Lues) yang akan menuju Aceh Barat menggunakan mobil sewa. Tim segera menghentikan mobil tersebut (di wilayah Kecamatan Terangun) dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Vitra pada Sabtu (11/5).


Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap pelaku terkait keberadaan sepeda motor Beat yang diduga dicurinya di Desa Alue Boleh, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya pada tanggal 31 Desember 2023 lalu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dicurinya disembunyikan di salah satu bengkel di Desa Kuta Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan. 

Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk mengamankan sepeda motor curian tersebut.


"Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi meliputi satu unit sepeda motor, sebilah pisau, dompet, jam tangan, handphone, dan satu lembar STNK BL 6314 VK atas nama Aludin," jelasnya.

Vitra menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll