24 C
id

Satlantas Bireuen Imbau Masyarakat Hindari Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Demi Keamanan Lalu Lintas

Sepeda Listrik
Gambar ilustrasi/infokost.id


AchehNetwork.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen, Aceh, menyoroti isu keamanan terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. 


Mereka menekankan bahwa kebisingan rendah dari sepeda listrik bisa menjadi ancaman bagi pengguna jalan lainnya.

Kasatlantas Iptu Mulyadi, yang menyampaikan imbauan ini atas perintah Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, menegaskan bahwa lonjakan penggunaan sepeda listrik belakangan ini telah menimbulkan keluhan di masyarakat karena potensi kecelakaan yang tinggi.

Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 menyatakan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm, dan membatasi kecepatan maksimalnya hingga 25 Km/jam. 

Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda.

Jalur khusus tersebut termasuk kawasan pemukiman, area car free day, kompleks perkantoran, atau perumahan. 

Penggunaan sepeda listrik diizinkan hanya di area-area tersebut dan tidak di jalan raya atau jalan umum.

Oleh karena itu, Mulyadi mengimbau kepada pemilik sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya demi keamanan bersama. 

"Banyak keluhan dari masyarakat tentang sepeda listrik yang tiba-tiba muncul di samping pengendara lain tanpa suara, menyebabkan kejutan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," ungkap Mulyadi.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll