24 C
id

Struktur Pemerintahan Lokal Aceh: Keunikan dan Kehadiran Politik Aceh

Pemerintahan Aceh
Ilustrasi/net



AchehNetwork.com - Sistem pemerintahan lokal Aceh telah menjadi ciri khas yang mengakar dalam sejarahnya, dimulai dari masa Kesultanan Aceh Darussalam hingga saat ini dengan pemberlakuan status istimewa bagi Aceh. 


Sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa penyesuaian, mencakup berbagai tingkatan administratif yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh.

Struktur pemerintahan lokal Aceh terdiri dari beberapa tingkatan, yang pertama adalah Gampông. 

Gampông, yang setara dengan desa dalam bahasa Melayu, merupakan unit administratif terkecil yang memiliki otonomi. 

Setiap Gampông dipimpin oleh seorang kepala desa yang disebut Keuchik atau Geuchik, dibantu oleh dewan musyawarah yang disebut Tuha Peuët.

Tingkat berikutnya adalah Mukim, yang merupakan setingkat kecamatan dan diberlakukan pada masa Kesultanan Aceh. 


Mukim terdiri dari beberapa desa atau Gampông dan memiliki sebuah masjid tempat dilaksanakannya shalat Jumat, yang dipimpin oleh seorang Teungku Imum Raja (Masjid). 

Mukim dipimpin oleh Imum Mukim dan didukung oleh dewan musyawarah yang disebut Tuha Lapan.

Sagoë adalah sistem pemerintahan setingkat Kabupaten pada zaman sekarang. 

Sagoë terdiri dari beberapa Mukim, mirip dengan struktur sebuah kabupaten yang terdiri dari kecamatan-kecamatan. Seorang Ulèëbalang (hulubalang) yang bergelar Teuku atau Ampon memimpin Sagoë.

Lembaga Wali Nanggroë merupakan sistem pemerintahan setingkat Provinsi pada masa sekarang. 

Nanggroë, yang dalam bahasa Melayu disebut Negeri, dipimpin oleh seorang Raja Nanggroë atau Wali Nanggroë yang bergelar "Paduka Yang Mulia". 

Namun, sesuai dengan sistem hukum Indonesia, yang dipimpin oleh seorang Gubernur, peran Wali Nanggroë lebih kepada simbol kebudayaan Aceh.

Selain struktur pemerintahan, Aceh juga memiliki sistem ketatanegaraan yang mencakup Pemerintahan, Parlemen, dan Kehakiman. 

Pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sementara kota/kabupaten dipimpin oleh wali kota/bupati. 

Parlemen provinsi dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sedangkan kota/kabupaten dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK). 

Sedangkan sistem kehakiman Aceh diatur oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Selain itu, ada juga keberadaan Partai Politik Lokal yang penting bagi politik Aceh. Berdasarkan MoU Helsinki, partai politik lokal harus hadir di Aceh. 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh memberikan landasan hukum untuk pembentukan partai politik lokal di Aceh. 

Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 menegaskan bahwa partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh, untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui pemilihan anggota DPR Aceh, DPRK, Gubernur, Wakil Gubernur, serta bupati dan walikota.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll