24 C
id

Delapan Pencuri Biji Kopi Ditangkap di Bener Meriah

Pencuri kopi, Bener Meriah
Delapan pencuri kopi diamankan/


AchehNetwork.com – Personel Polsek Bukit berhasil menangkap delapan pencuri biji kopi di sebuah pabrik di Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. 

Para tersangka yang ditangkap adalah AR (19), SR (19), MR (20), SA (20), GR (20), RM (19), SE (24), dan CL (16).

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kapolsek Bukit Ipda T Buchari, menyatakan bahwa dari delapan pelaku tersebut, satu berasal dari Bener Meriah dan tujuh lainnya dari Aceh Tengah.

Penangkapan ini bermula dari laporan Busra Hubiddin, pemilik pabrik kopi di Bale Redelong, yang melaporkan pencurian pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. 

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Bukit bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan kami berhasil menangkap kedelapan tersangka di kawasan komplek terminal Takengon pada Rabu, 5 Juni 2024," ujar Kapolsek. 

"Saat ditangkap, para tersangka sedang berkumpul-kumpul."

Kapolsek menjelaskan bahwa para tersangka awalnya berangkat dari Aceh Tengah dengan menggunakan sepeda motor menuju Bener Meriah. 

Setibanya di Bale Redelong, mereka langsung melancarkan aksi pencurian di pabrik milik Busra.

"Mereka mengambil biji kopi yang dijemur di terpal di halaman pabrik, dengan jumlah sekitar 260 kilogram gabah kopi," jelas Kapolsek. 

"Kopi tersebut sudah mereka jual dan saat ini kami masih mendalami kasus ini. Saat ini, kedelapan pelaku diamankan di Mapolsek Bukit untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Bukit dalam menindak tegas setiap aksi kriminalitas di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll