24 C
id

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Nagan Raya 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Nagan Raya, Keuchik Korupsi
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Nagan Raya 7,5 Tahun Penjara/


AchehNetwork.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya menuntut hukuman penjara selama 7,5 tahun terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. 

Kedua terdakwa tersebut adalah Odiantri, Keuchik Gampong Blang Lango, dan Syamsuddin, Bendahara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada Jumat, JPU Bagus membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan penyelewengan dana desa Blang Lango selama tahun anggaran 2017-2019. 

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,075 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Nagan Raya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa selain hukuman penjara selama 7,5 tahun, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa Odiantri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 145 juta dengan subsidair 4 tahun kurungan, sementara terdakwa Syamsuddin harus membayar uang pengganti sebesar Rp 980 juta dengan subsidair 5 tahun kurungan.

"Mereka dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Bagus.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Tuntutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik.***

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll