24 C
id

Polsek Krueng Barona Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat di Aceh

Pencurian Speed Boat, Aceh Besar, Polsek Krueng barona
Polsek Krueng Barona Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat di Aceh/


AchehNetwork.com - Polsek Krueng Barona Jaya di bawah naungan Kepolisian Resort Banda Aceh mencatat keberhasilan penting dengan mengungkap kasus pencurian mesin speed boat di wilayah Aceh. 


Dua tersangka, GA (27) dan FR (24), yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, berhasil ditangkap setelah merugikan seorang pemilik boat di Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, dengan kerugian mencapai Rp33,5 juta.


Kerugian Rp33,5 Juta! Polsek Krueng Barona Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat


Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Ilyas Ibrahim, melaporkan kehilangan mesin speed boat merk HIDEA - 25Pk yang diparkir di Krueng Aceh, Gampong Meunasah Baktrieng. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Krueng Barona Jaya segera melakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Julpandi.



Penyelidikan Intensif Berbuah Hasil


Kapolsek Iptu Julpandi mengonfirmasi bahwa setelah penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. 


Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kepala Polresta Banda Aceh, melalui Kapolsek Julpandi secara resmi mengumumkan penangkapan kedua pelaku pada Sabtu, 8 Juni 2024, di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.


Kronologi Kejadian


Menurut Kapolsek Julpandi, kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan speed boat miliknya untuk memancing. 


Namun, saat tiba di lokasi, korban terkejut mendapati mesin speed boat tersebut telah hilang. Setelah mencari di sekitar lokasi parkir tanpa hasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Barona Jaya pada pagi hari Minggu, 2 Juni.


Operasi 'Undercover Buy' yang Berhasil


Proses penangkapan kedua pelaku bukanlah hal yang mudah. Tim Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya menggunakan metode "Undercover Buy" untuk menjebak pelaku. 


Mereka menerima informasi bahwa dua orang akan menjual mesin dengan merk yang sama di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. 


Dengan bantuan korban yang memiliki pemahaman mendalam tentang mesin speed boat, tim berhasil melakukan transaksi undercover dengan para pelaku.


Setelah kesepakatan harga dan lokasi pembelian tercapai, pelaku membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun. 


Saat GA dan FR tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, tim Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya langsung melakukan penangkapan.


Penyidikan Lebih Lanjut


Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Julpandi menegaskan pentingnya peran korban dalam membantu proses penangkapan pelaku. 


"Dengan pemahaman korban terhadap sistem kerja mesin boat, tim berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku," ujar Julpandi. 


Kepolisian mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi dan bantuan dalam menangani kasus-kasus kriminal.


Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.***

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll