24 C
id

Tragedi Rumoh Geudong Aceh, Peristiwa Kelam Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat

 

Tragedi Rumoh Geudong Aceh, Peristiwa Kelam Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM
Tragedi Rumoh Geudong Aceh, Peristiwa Kelam Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM (Foto Museum Ham)

ACHEH NETWORK - Setelah 34 tahun berlalu, Indonesia akhirnya mengakui bahwa Tragedi Rumoh Geudong tahun 1989 di Aceh merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 11 Januari 2023.

Tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur TNI terhadap masyarakat Aceh selama masa konflik Aceh (1989-1998). Tragedi ini terjadi di desa Bilie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023.

"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022," ujar Presiden Joko Widodo. "Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," tambahnya.

Rumoh Geudong adalah sebuah rumah bangsawan (uleebalang) Aceh yang dibangun pada tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta, yang kemudian digunakan sebagai pos militer (Pos Sattis) sejak April 1990. Kejahatan kemanusiaan di Rumoh Geudong yang terjadi di jalan raya Banda Aceh - Medan sungguh telah mengores luka berat.

Menurut keterangan masyarakat setempat, sejak Maret 1998 sampai Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut pada tanggal 7 Agustus 1998, Rumoh Geudong telah dijadikan tempat tahanan. Sekitar lebih dari 50 orang laki-laki dan perempuan yang dituduh terlibat dalam Gerakan Pengacau Keamanan Aceh Merdeka (GPK-AM) ditahan di sana. Namun, dari penuturan seorang korban, ketika para korban yang sempat ditahan di Pos Sattis selama tiga bulan, dia telah menyaksikan 78 orang dibawa ke pos dan mengalami penyiksaan-penyiksaan.

Setiap kali proses penyiksaan dimulai, musik dengan volume besar dihidupkan sehingga segala jeritan pilu tidak terdengar keluar. Perempuan-perempuan yang dicurigai berafiliasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), baik sebagai istri, anak, atau keluarga, difoto di Rumoh Geudong. Foto-foto perempuan tersebut kemudian dicetak dan ditempel di pohon-pohon di hutan.[]

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA