24 C
id

Sekda Aceh Serahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan Aceh

 

Sekda Aceh Serahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan Aceh
Sekda Aceh Serahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan Aceh (Foto Humas Aceh)
BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada tanggal 27 Februari 2023. Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi, menerima laporan tersebut secara langsung.

Menurut Bustami, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2022 merupakan yang tercepat sejak awal penyerahan LKPA, meskipun batas akhir penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah daerah seharusnya tidak lebih dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Bustami menyebutkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari upaya dan komitmen semua pihak yang terlibat dalam menyiapkan data dan laporan keuangan tersebut, mulai dari sub unit organisasi terkecil hingga top manajemen organisasi Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh merasa bersyukur karena capaian Realisasi Pendapatan tahun 2022 juga ikut naik berkat penanganan pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, capaian pendapatan sebesar Rp13,83 triliun atau 103,16% dan capaian Realisasi Belanja sebesar Rp15,77 triliun atau 94,10% dari yang ditetapkan.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak tahun 2015 juga menjadi pemicu semangat dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Aceh, sehingga terwujud tata kelola keuangan daerah yang baik dan terus mempertahankan opini WTP tersebut.

Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ketua BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi, mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah menyerahkan laporan keuangan dengan cepat, meskipun peraturan mengamanatkan batas akhir penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah daerah adalah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dia berharap laporan keuangan tersebut juga memiliki kualitas yang baik dan akan segera dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Masmudi juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan transparan sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang baik. Ia juga menegaskan bahwa BPK RI Perwakilan Aceh akan segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Aceh.

Dalam menjalankan tugasnya, BPK RI Perwakilan Aceh akan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) guna memastikan kesesuaian dan kepatuhan laporan keuangan Pemerintah Aceh terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai institusi pengawas keuangan negara, BPK RI memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan baik dan transparan. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Aceh dan BPK RI Perwakilan Aceh dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing diharapkan dapat terus terjaga dengan baik.

Diharapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 yang telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Aceh dapat menjadi bukti nyata dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan daerah secara baik dan transparan.

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya seperti penyusunan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel, penerapan sistem pengendalian internal yang memadai, dan peningkatan kompetensi SDM di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah melakukan kerjasama dengan BPK-RI dalam bentuk capacity building dan technical assistance guna memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Masmudi juga menegaskan bahwa BPK-RI akan segera melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 yang telah diserahkan oleh Sekda Aceh. Diharapkan pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan opini WTP bagi Pemerintah Aceh.

Di akhir sambutannya, Masmudi kembali mengapresiasi upaya dan komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 dengan cepat. Ia juga mengharapkan agar Pemerintah Aceh terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan transparan, serta dapat mempertahankan kembali opini WTP dari BPK-RI.

Bustami juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyiapan laporan keuangan tersebut dan berharap kerja sama yang baik dapat terus berlanjut ke depannya. Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, guna memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak tahun 2015 juga menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel.

Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 terdiri dari berbagai laporan, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut telah direview oleh Inspektorat Aceh dan disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, serta memenuhi standar akuntansi pemerintahan.

Ketua BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi, mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah menyerahkan laporan keuangan dengan cepat, meskipun peraturan mengamanatkan batas akhir penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah daerah adalah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dia berharap laporan keuangan tersebut juga memiliki kualitas yang baik dan akan segera dilakukan pemeriksaan oleh BPK.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)
Baca Juga Ya!

ARTIKEL TERKAIT

Baca Juga Ya!

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA