24 C
id

Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan, dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya, saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 15 Maret 2023. (Foto: Tribun Medan)
MEDAN - Dua anggota TNI Angkatan Darat nekat menjadi kurir narkoba dan akhirnya ditangkap polisi. Keduanya, yaitu Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan, dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya, saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 15 Maret 2023. Mereka terlibat dalam kasus pengedaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Ketika menjalani persidangan, keduanya mengakui bahwa mereka telah menjadi kurir narkoba selama dua kali. Pada tanggal 5 Desember 2022, keduanya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri ketika hendak mengedarkan narkoba. "Kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," ujar Sertu Yalpin Tarzun selama persidangan, seperti dikutip di TribunMedan.com.

Keduanya mendapatkan upah sebesar Rp2 juta untuk mengantarkan satu kilogram sabu. Saat ditangkap, keduanya sedang membawa 75 kg sabu. Jika berhasil menjalankan tugasnya, mereka akan mendapatkan bayaran sebesar Rp150 juta.

Ada seorang gembong narkoba yang memberi tugas pada keduanya, yaitu bernama Zack. Meski namanya sering muncul dalam persidangan kasus narkoba, polisi hingga saat ini belum dapat menangkap Zack.

Kedua anggota TNI ini hanya berkomunikasi dengan Zack melalui sambungan telepon. Zack meminta keduanya menemui kaki tangannya yang bernama A di Tanjungbalai, Sumatra Utara untuk mengambil narkoba yang akan diantar. Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak melihat wajah A karena dia dan Pratu Rian Herman hanya menunggu di mobil saat terjadi transaksi. Setelah A memasukkan narkoba ke mobil, keduanya berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan narkoba sesuai dengan upah yang telah disepakati.

Kronologi

Dua anggota TNI AD berinisial Sertu YT dan Pratu RH ditangkap oleh Dit Narkoba Mabes Polri di Deliserdang pada Senin, 5 Desember 2022 karena diduga membawa 75 kilogram sabu-sabu dan ribuan ekstasi seberat 40 ribu butir. Hal ini dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang dilakukan oleh dua oknum TNI AD.

Polisi kemudian mengumpulkan bukti dan menuju ke Kota Tanjungbalai. Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan gerak mencurigakan kedua pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi. Kedua pelaku, Sertu YT dan Pratu RH, melakukan aksinya pada Minggu, 4 Desember 2022, dengan mengambil paket narkoba tersebut dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Fortuner.

Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju Kota Medan pada dini hari dan beristirahat serta salat Subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin, 5 Desember 2022. Namun, polisi mengamankan kedua pelaku ketika sedang mencuci mobil dan menemukan 40 ribu butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang mereka bawa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkap bahwa ada dua tersangka lain yang merupakan warga sipil, yakni SR (25) dan YSD (29). Keempat tersangka ini merupakan kurir narkoba jalur darat dan rencananya akan mengedarkannya di Medan dan Jakarta.

Krisno Halomoan mengatakan bahwa diduga pil ekstasi akan digunakan di tempat yang ada musik yang mendukung, sedangkan sabu-sabu tidak perlu tepat hingar bingar seperti itu di tempat hiburan di Medan bisa jadi di Medan bisa jadi ke Jakarta.

Untuk dua tersangka anggota TNI, mereka akan diserahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan, Medan, sedangkan untuk warga sipil, hal ini bukanlah yang pertama kali mereka lakukan. Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan bahwa kedua prajurit TNI Angkatan Darat itu akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti mengedarkan narkoba dan diberi sanksi pidana. Saat ini, keduanya masih diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom).[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Baca Juga Ya!

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA