![]() |
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan imbauan kepada pasangan non-mahram untuk tidak buka puasa bersama. (Foto: tangkapan layar via AJNN) |
Selanjutnya, tidak diperbolehkan menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media visual lainnya saat shalat tarawih berlangsung. Pemilik warung kopi, rumah makan, cafe, dan penjual lainnya dilarang membuka usaha dari pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Selain itu, pemilik warung kopi, rumah makan, cafe, dan penjual lainnya juga dilarang membuka usaha sebelum shalat tarawih selesai dilaksanakan, kecuali apotek yang berada di sekitar rumah sakit. Dan pada 15 menit sebelum shalat isya, pemilik warung kopi, rumah makan, cafe, dan penjual lainnya dilarang menempatkan pengunjung buka puasa (bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja. Usaha tersebut harus ditutup selama 15 menit sebelum shalat tarawih dimulai dan dapat dibuka kembali setelah shalat tarawih selesai.
Imbauan tersebut dilontarkan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah selama bulan Ramadan dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh masyarakat Aceh Utara. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tenang dan damai selama bulan suci Ramadan.[]