24 C
id

Ini Alasan KPK Mencari Pidana Pokok Dari Indikasi TPPU Rafael Alun Trisambodo dengan Harta Rp 56,1 Miliar

Rafael Alun Trisambodo Datang ke Gedung KPK
Setelah Dipanggil KPK, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo Datang ke Gedung KPK (Foto: Kompas.com)
JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari ada atau tidaknya pidana pokok dari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta senilai Rp 56,1 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi TPPU Rafael pada 2012. Namun, TPPU tidak dapat diusut jika pidana pokoknya belum ditemukan.

Menurut Pahala, KPK tidak mempersoalkan berapa pun nilai harta kekayaan pejabat yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, besarnya harta yang dicantumkan dalam LHKPN menjadi masalah lain jika para pejabat tidak dapat mempertanggungjawabkan asal usul harta kekayaan mereka. "Ini karena hartanya (Rafael) besar, kita mencari pertanggungjawaban asalnya," ujar Pahala.

Pahala mengungkapkan bahwa jika dalam proses klarifikasi itu ditemukan kekayaan Rafael Alun Trisambodo berasal dari gratifikasi, data tersebut akan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ia juga mengatakan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak hanya akan mengklarifikasi kebenaran sumber harta sebagaimana tertera dalam LHKPN, tetapi juga akan menelusuri sumber kekayaan tersebut. "Jika asalnya gratifikasi, maka pasti kami akan mengirimkannya ke rekan-rekan di Kedeputian Penindakan," kata Pahala.

Rafael Alun Trisambodo dipanggil oleh KPK untuk diklarifikasi terkait sumber harta kekayaannya yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya. Di sisi lain, PPATK juga telah menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2012. Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan bahwa lembaga antikorupsi harus menemukan pidana pokok atau predicate crime yang menjadi sumber pencucian uang Rafael. Dalam kasus korupsi, predicate crime tersebut dapat berupa pemberian atau suap dan gratifikasi. "Harus dicari pidana pokoknya terlebih dahulu, k

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA