24 C
id

Kasus Korupsi Pasar Rakyat Lhokseumawe: Satu Terdakwa Menghadap Ilahi, Dua Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Rakyat Ujong Blang Divonis Tiga Tahun Penjara
Ilustrasi Pengadilan. (Foto: Pixabay)
LHOKSEUMAWE - Dua orang terdakwa dalam kasus korupsi pasar rakyat Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, divonis hukuman tiga tahun penjara.
Saifuddin, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menyatakan bahwa terdakwa pertama, AQ (40), adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2018 di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, sementara terdakwa kedua, Sa (39), adalah konsultan pengawas. "Mereka divonis pada hari Jumat, 10 Maret 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, di mana keduanya mengikuti persidangan secara virtual atau melalui aplikasi Zoom dari Lapas Lhokseumawe," kata Saifuddin, Senin, 13 Maret 2023.

Menurut Saifuddin, kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Setelah diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir, pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Saifuddin menambahkan bahwa hukuman penjara untuk kedua terdakwa dihitung sejak mereka ditahan. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pasar rakyat di Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat. 

Selain kedua terdakwa yang telah divonis, tersangka ketiga, RU (59), kontraktor pada proyek tersebut, telah meninggal dunia, sehingga perkaranya dinyatakan gugur dan proses hukum terhadapnya dihentikan.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA