![]() |
Ilustrasi Pengadilan. (Foto: Pixabay) |
Menurut Saifuddin, kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Setelah diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir, pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Saifuddin menambahkan bahwa hukuman penjara untuk kedua terdakwa dihitung sejak mereka ditahan. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pasar rakyat di Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.
Selain kedua terdakwa yang telah divonis, tersangka ketiga, RU (59), kontraktor pada proyek tersebut, telah meninggal dunia, sehingga perkaranya dinyatakan gugur dan proses hukum terhadapnya dihentikan.[]