24 C
id

KPK Cegah Irwandi Yusuf Berpergian ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Aceh

KPK Cegah Irwandi Yusuf Berpergian ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Aceh
Irwandi Yusuf (Foto: AJNN)

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan untuk mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk berpergian ke luar negeri dengan memberlakukan tangkal (cekal) guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tindakan tersebut telah dikoordinasikan dan diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk enam bulan pertama, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

KPK berharap bahwa Irwandi Yusuf akan tetap berada di dalam negeri dan kooperatif saat dipanggil oleh tim penyidik. Sebelumnya, KPK telah memanggil Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Izil Azhar alias Ayah Merin yang telah ditangkap oleh KPK.

Izil Azhar diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi senilai Rp32,4 miliar yang diterima oleh Irwandi Yusuf selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018.

Dalam kasus ini, KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan lancar dan adil, serta semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA