24 C
id

Melalui Menkopolhukam, Wali Nanggroe Serahkan 5000 Data Kasus Pelanggaran HAM Ke Pemerintah Pusat

Wali Nanggroe Serahkan 5000 Data Kasus Pelanggaran HAM Ke Pemerintah Pusat
Tgk. Malik Mahmud Alhaytar didampingi Ketua DPRA dan Ketua KKR Aceh saat bertemu Menkopulhukam.
(Foto: Dok Sekretariat WN)
BANDA ACEH - Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Al Haythar menyerahkan sebanyak 5000 data kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Aceh kepada Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis, 2 Maret 2023. Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Pada pertemuan dengan Menkopolhukam kali ini, Wali Nanggroe didampingi Ketua DPRA Saiful Bahri, Ketua Komisi Kebeneran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya didampingi Yuliati, Staf Khusus Wali Nanggroe, Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, dan DR. M. Raviq.

M. Nasir Syamaun, Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, di Banda Aceh pada Jum'at, 3 Maret 2023, mengatakan bahwa ini merupakan pertemuan kedua antara Wali Nanggroe dan Menkopolhukam setelah pengakuan Presiden tentang tiga kasus pelanggaran HAM berat yang diumumkan di Istana Negara pada 11 Januari lalu.

"Minta segera ada tindaklanjut dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari Presiden, dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh di masa lalu," kata M. Nasir.

Menurutnya, masih ada banyak lagi kasus yang sedang dikumpulkan data oleh KKR. Selain itu, ada juga kasus pelanggaran HAM lain pascadamai, misalnya kasus pembantaian di Atu Lintang, Takengon.

Wali Nanggroe mengaku sangat komitmen dengan perdamaian Aceh, dan diharapkan Pemerintah Pusat juga komitmen dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRA Pon Yahya juga menyerahkan surat tembusan DPRA kepada Presiden terkait program penguatan perdamaian Aceh, khususnya poin 3.2.5 MoU Helsinki, yang antara lain memuat alokasi tanah bagi para mantan kombatan GAM, dan alokasi tanah, pekerjaan serta jaminan sosial bagi tapol/napol GAM.

Mantan Panglima Operasi GAM, Abu Razak, menyampaikan bahwa pihaknya tetap komitmen dengan perdamaian. Selama ini, pihaknya terus berupaya menjaga stabilitas 50 ribu mantan kombatan GAM di lapangan. "Dan itu (menjaga stabilitas mantan kombatan GAM) bukan perkara mudah," kata Abu Razak.

Hingga saat ini, tambah Abu Razak, pihaknya terus mendapat desakan-desakan di lapangan, terkait implementasi secara menyeluruh butir-butir perjanjian damai Aceh, dan pasal-pasal dalam UUPA.

Pada pertemuan tersebut, Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Al Haythar, menyerahkan sekitar 5000 data kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Aceh kepada Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam Mahfud MD pada Kamis, 2 Maret 2023. Data ini berasal dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, mengatakan bahwa ini adalah pertemuan kedua antara Wali Nanggroe dan Menkopolhukam setelah Presiden mengakui tiga kasus pelanggaran HAM berat yang diumumkan di Istana Negara pada 11 Januari 2023.

Selain Wali Nanggroe, pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRA Saiful Bahri, Ketua KKR Aceh Masthur Yahya yang didampingi Yuliati, Staf Khusus Wali Nanggroe Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, dan DR. M. Raviq.

M. Nasir mengatakan bahwa mereka meminta agar segera ada tindak lanjut dari negara terhadap tiga kasus yang telah diakui oleh Presiden, serta kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh di masa lalu. Dia menyebutkan bahwa masih ada banyak kasus yang sedang dikumpulkan data oleh KKR, termasuk kasus pelanggaran HAM pasca damai seperti kasus pembantaian di Atu Lintang, Takengon.

Wali Nanggroe mengaku sangat komitmen dengan perdamaian Aceh dan berharap bahwa Pemerintah Pusat juga komitmen dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRA Pon Yahya juga menyerahkan surat tembusan DPRA kepada Presiden terkait program penguatan perdamaian Aceh, khususnya poin 3.2.5 MoU Helsinki, yang di antaranya memuat alokasi tanah bagi para mantan kombatan GAM, serta alokasi tanah, pekerjaan, dan jaminan sosial bagi tahanan politik GAM.

Abu Razak, mantan Panglima Operasi GAM, menyampaikan bahwa pihaknya tetap komitmen dengan perdamaian dan selama ini terus berupaya menjaga stabilitas 50 ribu mantan kombatan GAM di lapangan. Namun, implementasi perdamaian Aceh tidak tuntas meskipun telah memasuki usia 17 tahun, dan pihaknya terus mendapat tekanan dari lapangan terkait butir-butir perjanjian damai Aceh dan pasal-pasal dalam UUPA.

Selain itu, ada tanggung jawab lain yang harus dirawat, yaitu anak-anak korban konflik yang saat ini telah beranjak dewasa dan ingin menempuh pendidikan. Mereka juga bertanya tentang keberlanjutan perdamaian seperti apa.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA