24 C
id

Menjelang Ramadhan 2023: Syarat Wajib dan Sah Puasa Menurut Fiqih

Menjelang Ramadhan 2023: Syarat Wajib dan Sah Puasa Menurut Fiqih
Ilustrasi 1 Ramadhan 1444 H (Foto: Pixabay)
ACHEHNETWORK.COM - Menurut PP Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1444 H akan jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023. Namun, pemerintah akan memutuskan tanggal tersebut setelah sidang isbat pada Rabu, 22 Maret 2023.

Dengan puasa Ramadhan 2023 yang akan segera dijalani, penting untuk mempelajari rukun-rukun, hal-hal yang membatalkan puasa, dan hal-hal lain tentang fiqih puasa.

Seperti yang kita ketahui, puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan. Namun, puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Seperti ibadah lainnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi saat menjalankan perintah Rukun Islam keempat ini.

Oleh karena itu, agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan lancar, perlu mempelajari segala hal tentang ibadah puasa sebelum Ramadhan 2023 tiba.

Berikut ini adalah ringkasan Fiqih Puasa dari berbagai sumber, yang membahas tentang syarat wajib dan sah, rukun-rukun, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk melaksanakan ibadah puasa. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tuntutan kewajiban puasa tidak berlaku bagi orang tersebut.

Menurut beberapa sumber kitab Fiqh seperti Sullamussafinah, Sullamuttaufiq, dan Bidayatul mujtahid wa hidayatul muqtasid, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan ibadah puasa, yaitu:

1. Beragama Islam

Setiap umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Kewajiban ini termasuk dalam Rukun Islam keempat, bersamaan dengan kewajiban bersyahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, dan berhaji bagi yang mampu.

2. Sudah Baligh

Seseorang dikatakan sudah baligh jika telah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa atau sudah mengalami perubahan biologis yang menunjukkan kedewasaannya. Seseorang yang sudah baligh harus sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Untuk laki-laki, bisa dikatakan sudah baligh jika sudah mengalami mimpi basah. Sedangkan untuk perempuan, sudah baligh jika telah mengalami menstruasi.

3. Berakal Sehat

Berakal sehat adalah kondisi seseorang yang tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Itulah tiga syarat wajib puasa yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang ingin melaksanakan ibadah puasa. Oleh karena itu, sebelum memulai ibadah puasa, pastikan bahwa diri sendiri telah memenuhi ketiga syarat tersebut.

Syarat Sah Puasa

Selain syarat wajib untuk menjalankan puasa, para ulama fiqh juga menjelaskan tentang syarat sahnya puasa. Syarat sah puasa merupakan ketentuan yang harus dipenuhi agar puasa seseorang dianggap sah menurut syariat islam.

Ada beberapa syarat sah puasa yang harus diperhatikan, di antaranya:

1. Beragama Islam

Syarat sah puasa yang pertama adalah beragama islam. Seorang muslim yang menjalankan puasa di bulan ramadhan haruslah beragama islam.

2. Berakal

Selain itu, syarat sah puasa yang kedua adalah berakal. Seseorang yang sedang tidak berada dalam keadaan sadar atau dalam kondisi gila, tidak diwajibkan untuk berpuasa.

3. Suci dari Haid dan Nifas

Syarat sah puasa yang ketiga adalah bersuci dari haid dan nifas. Syarat ini khusus bagi perempuan. Bagi perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas setelah melahirkan, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Jika tetap ingin berpuasa, ibadah puasanya tidak akan dianggap sah menurut syariat islam.

Orang Yang Tidak Diwajibkan Puasa

Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan menurut penjelasan Buya Yahya dalam video di Al-Bahjah TV adalah 9 orang atau golongan.

1. Golongan pertama yang tidak diwajibkan berpuasa adalah anak kecil yang belum baligh. Anak kecil yang belum baligh dianggap belum sempurna akalnya sehingga tidak diwajibkan berpuasa, tetapi orang tua harus mengajari anak-anak mereka berpuasa dan kewajiban-kewajiban lainnya. Jika orang tua tidak mengajari anak-anaknya, maka orang tua tersebut berdosa.

2. Golongan kedua yang tidak diwajibkan berpuasa adalah orang gila. Seperti anak kecil, orang gila juga tidak diwajibkan berpuasa karena tidak sempurna akalnya.

3. Golongan ketiga yang tidak diwajibkan berpuasa adalah orang sakit. Orang sakit yang benar-benar berat untuk mengerjakan puasa karena sakitnya diijinkan untuk meninggalkan puasa. Misalnya, jika orang sakit tersebut memaksakan diri berpuasa, karena sakit yang dideritanya itu membuat kondisi tubuh orang tersebut jadi lemah atau membahayakan kesehatannya.

4. Golongan keempat yang tidak diwajibkan berpuasa adalah orang tua yang sudah melemah kondisinya.

5. Golongan kelima yang tidak diwajibkan berpuasa adalah wanita yang sedang haid. Menstruasi merupakan salah satu penyebab yang membuat puasa seseorang (khusus wanita) batal. Darah haid tergolong sebagai hadas besar. Wanita yang sedang haid dalam Islam dianggap dalam kondisi kotor atau tidak suci, sehingga tidak dibolehkan untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, tawaf, memegang dan membaca Alquran. Mereka baru boleh mengerjakan ibadah itu dan dianggap sah jika telah bersuci dengan cara mandi besar atau mandi wajib. Meski tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, wanita tetap wajib meng-qadhanya di lain waktu.

6. Golongan keenam yang tidak diwajibkan berpuasa adalah wanita yang sedang nifas. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sama seperti haid, darah nifas juga termasuk hadas besar yang harus disucikan. Wanita yang sedang nifas tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan dan wajib menggantinya di lain waktu.

7. Golongan ketujuh yang tidak diwajibkan berpuasa adalah wanita yang sedang hamil. Wanita yang sedang hamil dibolehkan untuk berbuka atau meninggalkan puasanya karena membutuhkan makanan tidak hanya bagi dirinya sendiri, tapi juga bagi bayi yang dikandungnya.

8. Golongan kedelapan yang tidak diwajibkan berpuasa adalah wanita atau ibu yang sedang menyusui anak. Baik itu anak kandungnya sendiri atau anak susuannya.

9. Golongan kesembilan yang tidak diwajibkan berpuasa adalah musafir atau orang yang sedang bepergian jauh dan jaraknya mencapai 84 km atau lebih, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis dari Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa Allah SWT mengizinkan seseorang yang sedang bepergian untuk tidak berpuasa.

Rukun Puasa: Niat dan Menahan Diri dari Yang Membatalkan

Puasa adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa rukun yang harus dilakukan agar puasa menjadi sah.

1. Rukun pertama adalah niat. Niat merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang sebelum memulai berpuasa. Niat puasa disarankan dilakukan setiap malam sebelum esoknya berpuasa. Bacaan niat puasa yang umum digunakan adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

 "Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

" Artinya, "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Terdapat dua model niat puasa yang sering dilakukan oleh masyarakat, yaitu niat puasa Ramadhan untuk satu bulan penuh dan niat puasa untuk satu hari di tiap malamnya. Bagi pengikut mazhab Imam Syafi'i, niat puasa wajib dilakukan setiap malam. Jika seorang Syafi’iyah melakukan niat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadhan, maka niat itu hanya berlaku untuk satu malam saja. Pada malam seterusnya, ia tetap wajib memanjatkan niat puasa untuk keesokan harinya.

2. Rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga waktu berbuka puasa. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa antara lain makan, minum, berhubungan suami istri, dan sebagainya.

Apabila seseorang dengan sengaja meninggalkan niat puasa di tiap malamnya, maka puasa esok hari yang tetap dijalankan oleh orang itu menjadi tidak sah. Namun, jika seseorang lupa niat kembali di tiap malamnya, niat puasa untuk satu bulan penuh yang dipanjatkan ketika awal Ramadhan dapat menolong agar puasanya esok hari tetap sah dan dapat dilanjutkan.

 9 Hal Yang Membatalkan Puasa

Berikut adalah 9 hal yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah video di YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Kajian Fiqih Puasa Praktis".

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Rongga Tubuh

Seseorang tidak diperbolehkan menelan sesuatu selain air liur atau ludah, yang harus memenuhi tiga kriteria agar tidak membatalkan puasa. Sedangkan jika sesuatu dimasukkan ke lubang hidung dan membuat merasa perih, maka puasa juga batal.

2. Muntah Dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa, seperti sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena bau yang tidak enak. Namun, muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasa.

3. Jima' atau Bersenggama

Melakukan hubungan intim di siang hari dengan sengaja, baik dengan suami atau istri, akan membatalkan puasa, meskipun tidak mengeluarkan mani. Jika seseorang berniat berpuasa pada malam harinya tetapi melakukan hal ini pada siang harinya, maka ia harus membayar kafarat atau denda.

4. Keluar Mani Dengan Sengaja

Keluar mani karena sengaja, misalnya karena mengkhayal atau memegang kemaluan, membatalkan puasa. Namun, jika keluar mani tanpa sengaja, seperti saat bermimpi, tidak membatalkan puasa.

5. Haid

Haid atau menstruasi pada wanita membatalkan puasa. Namun, mereka masih wajib mengqadha puasa di bulan lain.

6. Melahirkan

Puasa seorang wanita hamil tua batal jika ia melahirkan. Hal ini juga berlaku jika ia mengalami keguguran.

7. Nifas

Seseorang yang baru saja melahirkan akan mengalami darah nifas, yang tidak memperbolehkan seseorang untuk berpuasa. Wanita yang baru melahirkan di bulan Ramadan harus mengqadha puasanya di lain waktu.

8. Hilang Akal

Seseorang yang kehilangan akal, baik karena gangguan kejiwaan atau mabuk, tidak lagi dianggap berkewajiban untuk berpuasa. Mabuk dan Pingsan, Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

9. Murtad

Murtad artinya menyekutukan Allah dan telah memilih keluar dari Islam. Maka hilanglah segala kewajiban bagi dia.

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA