24 C
id

Pacuan Kuda Tradisional Gayo di Lapangan Blang Bebangka Menghasilkan PAD Rp24 Juta Lebih

Pacuan Kuda Tradisional Gayo di Lapangan Blang Bebangka Menghasilkan PAD Rp24 Juta Lebih
Event pacuan kuda tradisional Gayo yang digelar di Lapangan Blang Bebangka, Pegasing sukses menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp24 juta lebih. (Foto: Ist)
TAKENGON - Event pacuan kuda tradisional Gayo yang digelar di Lapangan Blang Bebangka, Pegasing sukses menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp24 juta lebih. PAD tersebut berasal dari pengumpulan karcis atau biaya parkir selama acara tersebut digelar untuk memeriahkan hari jadi Kute Takengen yang ke 446.

Selama pelaksanaan acara, terdapat 2.217 lembar karcis parkir untuk mobil yang habis terpakai dengan tarif sebesar Rp15.000 per mobil. Total penghasilan dari karcis tersebut mencapai Rp33.255.000. Namun, pajak sebesar 30 persen dipotong dari total penghasilan tersebut, sehingga setoran ke daerah senilai Rp9.976.500.

Sementara itu, terdapat juga 9.711 lembar karcis parkir untuk sepeda motor yang habis terpakai dengan tarif Rp5.000 per satuan. Total penghasilan dari karcis tersebut mencapai Rp48.555.000. Setelah dipotong pajak sebesar 30 persen, total setoran ke daerah mencapai Rp14.566.500. Akumulasi dari keseluruhan pendapatan yang menjadi penghasilan daerah sebesar Rp24.543.000.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Arslan Abdul Wahab, mengapresiasi upaya panitia terkait penyelenggaraan dan pembayaran pajak parkir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mengucapkan terima kasih atas upaya kooperatif dari pihak panitia yang telah melaksanakan penyelenggaraan perparkiran pada event Pacuan Kuda Tradisional Gayo. Menurutnya, tindakan tersebut telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah.

Kabid Pendapatan, Anhar, mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh ketua dan panitia penyelenggara perparkiran pada event pacuan kuda tradisional tersebut patut dicontoh oleh pihak penyelenggara lainnya dan masyarakat secara umum. Ia juga menegaskan bahwa pemungutan biaya parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa adanya tanda porporasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah merupakan tindakan ilegal, pungutan liar, dan dapat termasuk tindak pemerasan yang melanggar aturan yang ada.

Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh pihak dan masyarakat secara umum tidak melakukan pemungutan atau pembayaran biaya tarif parkir kepada oknum yang tidak bertanggung jawab demi meminimalisir kebocoran PAD Kabupaten Aceh Tengah.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA