Kepolisian Sepang menyatakan bahwa paket tersebut diduga mengandung zat terlarang dan sebelumnya, kantor pemerintah yang sama telah menerima sebuah paket yang berisi daun ganja. Paket tersebut kini ditahan di pusat pengiriman paket di Pulau Meranti dan pihak pelapor serta dua polisi dari Departemen Penyelidikan Kejahatan Narkotika langsung mendatangi pusat pengiriman tersebut dan menyita paket tersebut.
Dalam kotak paket tersebut terdapat sebuah tube pasta gigi berwarna hijau dengan label Happy Green yang diduga mengandung ekstrak ganja. Paket tersebut memiliki stiker yang ditujukan untuk Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan yang merujuk pada Ibu Kota Administratif Federal atau pusat pemerintahan Malaysia yang ada di Putrajaya. Kepolisian Sepang mengungkapkan bahwa alamat pengirim paket tersebut berada di Indonesia, namun tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai nama dan alamat pengirimnya.
Kepolisian menyatakan bahwa paket terlarang tersebut tidak ada kaitannya dengan alamat penerima dan penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut. Namun, Rafizi Ramli mengungkapkan pada Selasa (14/3) bahwa dirinya dan PM Anwar merupakan pejabat tinggi yang menjadi tujuan paket tersebut. Dia menyatakan bahwa paket tersebut dikirim ke kantornya dan PM Anwar, namun dirinya dan PM Anwar tidak mengonsumsi ganja.
Kepolisian Malaysia sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan pasal 6 Undang-undang Narkoba Berbahaya tahun 1952, yang mengatur tentang kepemilikan opium mentah, daun koka, jerami opium, dan ganja. Nama pejabat tinggi yang menjadi tujuan paket terlarang tersebut tidak diungkap ke publik oleh kepolisian setempat.[]