24 C
id

Pembubaran BUMN Istaka Karya oleh Presiden Jokowi: Penyelesaian Likuidasi dalam 5 Tahun

Pembubaran BUMN Istaka Karya oleh Presiden Jokowi: Penyelesaian Likuidasi dalam 5 Tahun
Presiden Joko Widodo telah membubarkan BUMN Istaka Karya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang ditandatanganinya pada Jumat 17 Maret 2023. (Foto: Dok. detikcom)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan BUMN Istaka Karya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang ditandatanganinya pada Jumat 17 Maret 2023. Pembubaran PT Istaka Karya ini dilakukan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

Dalam beleid yang dikeluarkan tersebut, disebutkan bahwa PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan harta pailit perusahaan tersebut berada dalam keadaan insolvensi. Oleh karena itu, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 2 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi, harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 5 tahun sejak perseroan dinyatakan pailit. Dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya harus disetorkan ke kas negara.

Kebijakan pembubaran PT Istaka Karya ini tentunya tidak terlepas dari berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah. Istaka Karya adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1974 dan pernah terlibat dalam berbagai proyek besar di Tanah Air. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan persaingan bisnis yang semakin ketat, PT Istaka Karya mengalami berbagai masalah, termasuk masalah keuangan yang berujung pada status pailit.

Pembubaran PT Istaka Karya ini tentu saja memiliki dampak yang signifikan bagi para karyawan perusahaan tersebut. Namun, pemerintah akan melakukan segala upaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak para karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa proses likuidasi berjalan dengan baik dan efisien agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

Selain itu, pembubaran PT Istaka Karya juga dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola bisnis mereka. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas jika sebuah perusahaan terbukti tidak mampu menjaga kesehatan keuangan dan memenuhi kewajibannya sebagai badan usaha.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan dalam peraturan tersebut, PT Istaka Karya dibubarkan karena telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juli 2022. Akibatnya, harta kekayaan perusahaan berada dalam keadaan insolvensi, sehingga pembubaran dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, dijelaskan pula bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, perseroan terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa pembubaran PT Istaka Karya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, pasal 3 dari peraturan tersebut menetapkan bahwa penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi, akan dilakukan paling lambat dalam waktu 5 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Setelah likuidasi selesai, semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya akan disetorkan ke kas negara.

Keputusan pemerintah untuk membubarkan PT Istaka Karya ini tentunya tidak diambil secara sembarangan. Seperti yang diketahui, PT Istaka Karya adalah salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur. Oleh karena itu, pembubaran PT Istaka Karya dapat berdampak pada berbagai proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan ini.

Namun, di sisi lain, pembubaran PT Istaka Karya juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan BUMN lainnya. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa kasus di mana BUMN mengalami kerugian atau masalah keuangan yang serupa dengan yang dialami oleh PT Istaka Karya. Oleh karena itu, dengan pembubaran PT Istaka Karya ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan sinyal yang kuat kepada BUMN lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan manajemen keuangan yang lebih baik agar terhindar dari masalah serupa.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA