24 C
id

Sediakan Tempat "Esek-esek", Pemilik Cafe di Aceh Selatan Dicambuk 30 Kali

Sediakan Tempat "Esek-esek", Pemilik Cafe di Aceh Selatan Dicambuk 30 kali
Pelaku mesum diciduk Satpol PP/WH. (Foto: Dok. Satpol PP/WH)
TAPAKTUAN - Seorang pemilik kafe berinisial RD alias Alot (53) di Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan, telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan.

RD telah terbukti bersalah menyediakan tempat bagi pasangan muda-mudi untuk bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe miliknya. 
Pada saat razia dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP & WH di kafe tersebut, bahkan petugas menemukan kondom bekas pakai di sekitar warung.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ervy Sukmarwati, menyatakan bahwa RD alias Alot telah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah (tindak pidana) menyediakan fasilitas jarimah ikhtilath (bermesraan).

Hal ini melanggar Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan Nomor 4/JN/2023/ MS.Ttn menjatuhkan hukuman cambuk takzir sebanyak 30 kali kepada terdakwa RD alias Alot.

Kejadian tersebut berawal saat petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP & WH melakukan razia penegakan syariat Islam di kafe-kafe kawasan Ujung Tanah, Samadua pada Sabtu (5/11/2022) malam. 

Petugas menemukan pasangan yang sedang bermesraan di kafe milik RD alias Alot. Kemudian, petugas mengamankan pasangan tersebut dan melakukan penyisiran di sekitar warung.

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll