24 C
id

PNA Versi Irwandi Merespon Keputusan PTUN, Tiyong: Belum Inkrah

PNA Versi Irwandi Merespon Keputusan PTUN, Tiyong: Belum Inkrah
Ilustrasi Putusan Pengadilan (Foto: Pixabay)
BANDA ACEH - Kuasa hukum dari DPP PNA versi Irwandi Yusuf, Haspan Ritonga, menanggapi santai terkait gugatan banding yang dimenangkan oleh PNA versi KLB Samsul Bahri alias Tiyong di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait perubahan pengurus. Haspan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai putusan banding tersebut. Selain itu, menurutnya putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan masih bisa dilakukan upaya kasasi.

Haspan mengatakan bahwa pembatalan perubahan SK dari 2017 ke 2021 pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA. Menurutnya, baik ada maupun tidak ada perubahan SK tersebut, Ketua Umum DPP PNA yang diakui negara tetaplah Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady selaku Sekjen. Haspan juga menekankan bahwa dalam perkara sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Tiyong yang meminta pengesahan hasil KLB di Bireuen. Oleh karena itu, tidak ada lagi dualisme kepengurusan DPP PNA pasca putusan MA dan kepengurusan DPP PNA mutlak dipegang oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum.

Haspan meminta kepada Tiyong atau kuasa hukumnya agar tidak bertindak ceroboh yang dapat menimbulkan kegaduhan atau kerugian bagi PNA sebagai partai peserta pemilu 2024 nanti. Jika hal tersebut terjadi, tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunjukkan bahwa masih ada upaya kasasi yang dapat menolak gugatan Tiyong seperti perkara gugatannya sebelumnya.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA