![]() |
Ilustrasi Putusan Pengadilan (Foto: Pixabay) |
Haspan mengatakan bahwa pembatalan perubahan SK dari 2017 ke 2021 pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA. Menurutnya, baik ada maupun tidak ada perubahan SK tersebut, Ketua Umum DPP PNA yang diakui negara tetaplah Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady selaku Sekjen. Haspan juga menekankan bahwa dalam perkara sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Tiyong yang meminta pengesahan hasil KLB di Bireuen. Oleh karena itu, tidak ada lagi dualisme kepengurusan DPP PNA pasca putusan MA dan kepengurusan DPP PNA mutlak dipegang oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum.
Haspan meminta kepada Tiyong atau kuasa hukumnya agar tidak bertindak ceroboh yang dapat menimbulkan kegaduhan atau kerugian bagi PNA sebagai partai peserta pemilu 2024 nanti. Jika hal tersebut terjadi, tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunjukkan bahwa masih ada upaya kasasi yang dapat menolak gugatan Tiyong seperti perkara gugatannya sebelumnya.[]