24 C
id

Polda Aceh Sita 32 Ton BBM Solar Ilegal Diduga Dipasok ke Perusahaan Tambang Besar, GeRAK: Usut Dalangnya

Polda Aceh Sita 32 Ton BBM Solar Ilegal Diduga Dipasok ke Perusahaan Tambang Besar, GeRAK: Usut Dalangnya
Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh telah berhasil mengamankan dua unit mobil tangki yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
(Foto: Dok. Dirkrimsus Polda Aceh)
MEULABOH - Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh telah berhasil mengamankan dua unit mobil tangki yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa malam, tanggal 14 Maret 2023. Dari dua truk tangki tersebut, petugas menyita sebanyak 32 ton BBM jenis solar, yang masing-masing mobil bermuatan 16.000 liter atau 16 ton. BBM ilegal ini diduga akan dipasok ke salah satu perusahaan tambang terbesar di Aceh Barat. Saat ini barang bukti telah diamankan oleh petugas ke Mapolda Aceh.

GeRAK Aceh Barat menuntut Polda Aceh untuk mengusut kasus ini secara tuntas, hingga mengungkap dalangnya. Mereka menduga pemasok BBM ilegal tersebut adalah mafia besar yang telah merugikan keuangan negara. "Kami mendesak Polda Aceh untuk mengusut dalang utama pemasok minyak dan kami duga pemasoknya adalah mafia besar yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara. Minyak tersebut diduga berasal dari black market alias illegal," ujar Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra.

Dari dokumentasi foto yang ada, Edy mengungkapkan bahwa dua truk tangki BBM solar tersebut telah berada di Polda Aceh pada lambung mobil tertulis PT. BA dan TS. GeRAK meminta adanya kepastian hukum dari penangkapan dua truk tangki tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui pihak mana saja yang selama ini memanfaatkan BBM solar dengan dugaan unsur memperkaya diri.

GeRAK menduga ada oknum perusahaan tertentu yang dengan sengaja mempermainkan legalitas minyak yang ditangkap tersebut. Mereka disinyalir memanipulasi data yang dikeluarkan secara resmi oleh Pertamina, padahal minyak tersebut adalah bodong atau diduga berasal dari black market. Oleh karena itu, Edy meminta penegak hukum untuk lebih mendalami proses penyalahgunaan BBM atau aturan tentang Migas dengan merujuk kepada Undang-undang. Ia juga menelusuri asal muasal dokumen minyak, karena tidak menutup kemungkinan bahwa dugaan ini telah berlangsung lama dan melibatkan oknum.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 23A ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat. Edy menambahkan bahwa penegak hukum harus mengusut kasus penangkapan BBM ilegal tersebut hingga ke perusahaan tambang. Ia menyayangkan jika perusahaan tambang tersebut mengambil minyak untuk operasional secara ilegal. 

GeRAK Aceh Barat berharap agar tindakan tegas dapat dilakukan untuk menindak para pelaku dan dalang di balik kegiatan ilegal tersebut.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA