![]() |
Pemakai dan pengedar yang dibekuk Polres Aceh Singkil bersama barang bukti. (Foto: Ist) |
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial AS (33), DM (31), dan SW (35) yang sedang menggunakan sabu di lokasi tersebut. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial AK (33) dengan harga Rp50 ribu, sehingga AK pun ikut diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal juga berhasil menyita barang bukti berupa satu kaca pirek yang berisi sabu, satu set alat isap sabu atau bong, dan empat unit handphone. Saat ini semua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
Iptu Mahdian Siregar menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk memberantas narkoba di Aceh Singkil dan berharap adanya kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.[]