![]() |
Polres Aceh Utara berhasil menemukan ladang ganja seluas dua hektare di perbukitan Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang. (Foto: tangkapan layar/Dok. Polres Aceh Utara) |
Pihak kepolisian turut mengamankan seorang pria berinisial J (30) warga setempat yang bertanggung jawab merawat tanaman ganja tersebut. Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera menjelaskan bahwa setelah ditemukan, tanaman ganja tersebut langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi tersebut.
Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polres Aceh Utara berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka dan segera melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.[]