![]() |
Ilustrasi media sosial. (Foto: Pixabay) |
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera mengambil tindakan dan menangkap pemuda tersebut di rumahnya. Kini, pemuda tersebut telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, perbuatan pelaku telah dilaporkan oleh korban pada 21 Maret lalu. Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah melakukan hubungan badan. Pada saat hubungan tersebut berakhir, korban telah memiliki pacar baru. Namun, pemuda tersebut merasa sakit hati dan memutuskan untuk menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.
"Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE," tutur Kasat Reskrim.[]