![]() |
Sapi hasil tangkapan. (Foto: tangkapan layar via aceh.tribunnews) |
Kedua hewan ternak yang dilelang adalah dua ekor sapi yang terjaring dalam razia yang dilakukan pada 7 Maret 2023 lalu. Proses lelang tersebut dilakukan dengan mempedomani Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, selaku ketua panitia lelang mengatakan bahwa lelang tersebut diikuti oleh tiga orang peserta dan terdapat dua penawaran harga yang sama, yaitu Rp 6.500.000 dari harga tawaran Rp 5.900.000 yang ditetapkan panitia. Harga tertinggi yang ditawarkan adalah sebesar Rp 6.800.000 dan dimenangkan oleh Junaidi.
Supriadi menegaskan bahwa para pemilik tempat di Aceh Jaya harus mentaati peraturan daerah, terutama di bulan Ramadhan 1444 H/2023. Ia juga mengimbau agar masyarakat Aceh Jaya bekerja sama untuk menghilangkan stigma Aceh Jaya sebagai kandang sapi sepanjang jalan. Hal tersebut dilakukan agar hewan peliharaan tidak menyebabkan mudharat bagi masyarakat yang lain.
Dengan lelang hewan ternak yang dilakukan secara transparan dan mengikuti aturan yang berlaku, diharapkan para pemilik hewan ternak di Aceh Jaya akan lebih memperhatikan kesejahteraan hewan ternaknya dan tidak merugikan masyarakat sekitar.[]