![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Dok.Satreskoba) |
Menurut keterangan tertulis dari Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto pada Jumat (24/3), AB berhasil ditangkap di sekitar kampungnya pada pukul 22.00 WIB, sementara CR ditangkap di rumahnya pada pukul 23.00 WIB. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Dari CR, petugas berhasil menemukan 18 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,70 gram, satu bungkus plastik warna biru berisikan narkotika jenis ganja seberat 63,60 gram, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, satu unit hp android merk Samsung, dan uang tunai sejumlah Rp. 800.000. Sedangkan dari AB, petugas berhasil menemukan satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, satu lembar tisu warna putih, satu buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, satu unit hp android merk Vivo warna ungu, dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000.
Indra menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba. Petugas Satreskoba Polres Bener Meriah langsung merespon dan menuju ke tempat tersebut. Setelah melakukan penangkapan terhadap AB, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari AB dan saat diinterogasi, AB mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari CR untuk dijual kembali. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap CR pada pukul 23.00 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumahnya.
Untuk saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[]