![]() |
Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Foto: Pixabay) |
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya mematuhi aturan terkait kontrol pemasangan kamera di masjid. Pernyataan tersebut juga meminta jemaah untuk tidak menggunakan kamera untuk memotret imam dan jemaah selama salat serta tidak menyebarkan atau menyiarkan salat di media apa pun. Meskipun begitu, edaran tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait aturan penyiaran salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pada Ramadan tahun lalu, publik sempat dihebohkan oleh kabar bahwa Saudi akan menghentikan siaran langsung di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Ramadan. Namun, Saudi kemudian mengonfirmasi bahwa salat di dua masjid tersebut akan disiarkan secara langsung selama bulan suci umat Islam.
Selain itu, dalam surat edaran terbaru, Kerajaan Arab Saudi meminta agar buka puasa harus digelar di area yang sudah ditentukan di halaman masjid. Pemerintah juga tidak mengizinkan pendirian tenda sementara untuk buka puasa. Aturan baru tersebut juga mengimbau agar pengurus masjid mematuhi waktu azan yang sudah ditetapkan berdasarkan kalender Umm Al Qura atau kalender hijriah.
Selama Ramadan, Saudi juga mengimbau agar jemaah tidak membawa anak-anak ke masjid saat salat karena hal tersebut dapat mengganggu jemaah dalam beribadah. Selain itu, surat edaran meminta imam untuk mengontrol warga yang ingin iktikaf di masjid dan memastikan tidak ada pelanggaran. Saudi juga melarang sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa atau proyek lain selama Ramadan.
Terakhir, Kerajaan meminta pelayan masjid dan pihak terkait untuk sering membersihkan dan memastikan keamanan masjid, terutama ruang salat perempuan. Pemerintah juga meminta agar para imam dan muazin selalu hadir selama Ramadan dan boleh meninggalkan pekerjaan jika ada kebutuhan yang sangat mendesak.[]