Tangkap Pelaku Perjudian Higgs Domino, Polres Aceh Utara Amankan Barang Bukti 20 B Chip dan Rp2,5 Juta
Pria berinisial U diamankan di Mapolres Aceh Utara. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara) |
Menurut Agus, U diduga sebagai agen chip yang menjual dan menampung chip dari orang lain. Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya keberadaan judi online dalam beberapa waktu terakhir. Saat ditangkap, pelaku sedang asyik memainkan aplikasi higgs domino di handphone miliknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 B chip dan 10 inbox yang masing-masing berisi 1 B chips dalam akun pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 B chip dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan chip.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi tiba.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, karena selain melanggar hukum juga merugikan diri sendiri dan orang lain. Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat, demi menjaga ketertiban dan keamanan di daerah Aceh Utara.[]
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)
Tinggalkan Komentar Anda
Silakan berkomentar di sini