24 C
id

Tangkap Pelaku Perjudian Higgs Domino, Polres Aceh Utara Amankan Barang Bukti 20 B Chip dan Rp2,5 Juta

Tangkap Pelaku Perjudian Higgs Domino, Polres Aceh Utara Amankan Barang Bukti 20 B Chip dan Rp2,5 Juta Uang Tunai
Pria berinisial U diamankan di Mapolres Aceh Utara. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
LHOKSUKON - Pihak kepolisian dari tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial U (48) yang merupakan warga Kecamatan Lapang, karena diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian. Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena memiliki chip higgs domino di handphone miliknya.

Menurut Agus, U diduga sebagai agen chip yang menjual dan menampung chip dari orang lain. Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya keberadaan judi online dalam beberapa waktu terakhir. Saat ditangkap, pelaku sedang asyik memainkan aplikasi higgs domino di handphone miliknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 B chip dan 10 inbox yang masing-masing berisi 1 B chips dalam akun pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 B chip dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan chip.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi tiba.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, karena selain melanggar hukum juga merugikan diri sendiri dan orang lain. Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat, demi menjaga ketertiban dan keamanan di daerah Aceh Utara.[]

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll