24 C
id

Teddy Minahasa Menceritakan Kronologi Penangkapannya: Dapat Info Dari Intel Dan Ditolak KAPOLRI

Teddy Minahasa menceritakan kronologi penangkapannya
Teddy Minahasa saat di persidangan (Foto: Kompas.com)
JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, mengungkapkan kronologi penangkapannya ketika menjadi saksi di sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 1 Maret 2023. Teddy mengungkapkan bahwa penangkapannya dimulai ketika eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody ditangkap dalam kasus peredaran sabu pada 12 Oktober 2022.

Teddy mengatakan bahwa ia diberitahu oleh seorang kawan yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa anak buahnya ditangkap karena narkoba. Kawan Teddy di BIN memberikan informasi bahwa Teddy disebut-sebut akan terjerat dalam kasus tersebut. Namun, Teddy tidak memberikan rincian tentang siapa kawan di BIN yang dimaksud serta latar belakang instansi kawannya tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, mantan Kapolda Sumatera Barat bertemu dengan beberapa pihak, mulai dari istri AKBP Dody, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Teddy juga mengatakan bahwa informasi tersebut berkembang dan disebut-sebut terkait dirinya.


Teddy Temui Kapolri

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, telah memberikan keterangan mengenai kronologi penangkapannya ketika ia menjadi saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023). Teddy menjelaskan bahwa penangkapannya bermula saat eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody, ditangkap dalam kasus peredaran sabu pada tanggal 12 Oktober 2022. Teddy mendapatkan informasi tentang penangkapan anak buahnya tersebut dari seorang kawan yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, Teddy tidak menjelaskan secara terperinci siapa kawan di BIN yang dimaksud ataupun latar belakang instansi kawannya tersebut.

Setelah mendapatkan informasi itu, Teddy bertemu dengan beberapa pihak, mulai dari istri AKBP Dody, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Teddy menjelaskan bahwa ia langsung menuju ke kantor Kapolri pada tanggal 13 Oktober 2022 setelah menjalani tindakan medis di rumah sakit. Namun, ia justru diperintahkan oleh Listyo untuk menghadap ke Divisi Propam Polri terlebih dahulu sebelum dijadikan tersangka peredaran sabu.

Teddy menirukan ucapan Listyo yang mengatakan bahwa ia tidak ingin terulang kasus seperti Ferdy Sambo yang merekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi tembak-menembak karena diberikan informasi yang salah. Oleh karena itu, Teddy mendatangi kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Biro Paminal untuk dimintai klarifikasi keterangan. Sebelumnya, ia juga diambil sampel darah, urine, serta rambut. Setelah diambil sampel, Teddy diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri. Keesokan harinya, pada tanggal 14 Oktober 2022, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengambil alih perkara dan langsung menetapkan Teddy sebagai tersangka serta menangkapnya.


Teddy Protes Penyidik

Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan yang melibatkan Teddy Minahasa sebagai tersangka peredaran sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. Teddy mengajukan protes karena penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan empat saksi yang juga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif. Teddy juga menyatakan bahwa pemeriksaannya yang semula sebagai saksi tidak tuntas.

Pada 14 Oktober 2022, Polda Metro Jaya merilis namanya terlibat dalam peredaran sabu. Teddy merasa dibunuh karakternya karena ia menjadi tersangka hanya didasari alat bukti percakapan yang belum mempunyai nilai sebagai alat bukti. Teddy dan 10 orang lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Dody awalnya menolak, namun akhirnya menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba. Narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA