24 C
id

Tunggakan Listrik PJU Kota Lhokseumawe Capai Rp 8,5 Miliar

Tunggakan Listrik PJU di Kota Lhokseumawe Capai Rp 8,5 Miliar
Ilustrasi Lampu penerang jalan. (Foto: Ist)
LHOKSEUMAWE - Dalam sebuah artikel yang dipublikasikan pada tanggal 7 Maret 2023, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Lhokseumawe, Darius memberikan penjelasan terkait tunggakan listrik yang mencapai Rp 8,5 miliar.

Menurut Darius, tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) terjadi karena bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Lhokseumawe meninggal dunia pada akhir Februari 2023 lalu.

“Saat ini, pembayaran tunggakan listrik tersebut sedang proses,” kata Darius.

“Terlambatnya pembayaran dikarenakan bendahara DLHK sebelumnya sakit sekian lama dalam perawatan dan meninggal dunia,” ungkapnya.

“Saat ini, bendahara baru sudah ditunjuk dan sedang melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan pembayaran tunggakan listrik yang mencapai tujuh miliar rupiah,” sebut Darius kepada Serambinews.com, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, tidak ada masalah dengan tunggakan listrik tersebut.

DLHK Kota Lhokseumawe juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN terkait keterlambatan proses pembayaran.

Darius menambahkan, tunggakan listrik dari Oktober sampai Desember 2022 lalu, terjadi akibat kurangnya alokasi anggaran.

“Karena setiap tahun ada penambahan titik lampu jalan dan fasilitas umum lainnya. Sementara perencanaan anggaran dilakukan pada tahun 2021 lalu,” papar dia.

Adapun tunggakan listrik Pemkot Lhokseumawe yakni pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp 911 juta.

Lalu, November dan Desember 2022, tunggakan masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar.

“Sedangkan Januari dan Februari 2023, tunggakan juga sebesar Rp 1,5 miliar,” bebernya.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa PLN sudah melayangkan surat tagihan tunggakan listrik ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Lhokseumawe dengan tunggakan mencapai Rp 8,5 miliar lebih, untuk Oktober 2022 hingga Februari 2023.

Surat tertanggal 6 Februari 2023 tersebut ditandatangani oleh Manager PT PLN ULP Lhokseumawe, Adam Ramanditha.

Dalam surat itu dituliskan, pelanggan wajib melakukan pembayaran tagihan listrik per tanggal 20 setiap bulan.

Apabila menunggak selama satu bulan lebih, maka akan diputuskan sambungan listrik.

Sebelumnya, PLN UP3 Lhokseumawe memerima surat somasi dari YARA terkait tunggakan tagihan listrik PJU Kota Lhokseumawe, dengan jumlah tagihan yang berbeda-beda.

Dalam kasus ini, PLN UP3 Lhokseumawe berharap agar Pemerintah Kota Lhokseumawe segera menyelesaikan masalah tunggakan listrik PJU agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Sebagai langkah preventif, PLN juga telah melakukan beberapa tindakan seperti memperbaiki beberapa titik lampu jalan yang mati untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Dalam hal ini, kerjasama antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan PLN menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah tunggakan listrik PJU yang mencapai Rp 8,5 miliar ini.

Akhirnya, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berdampak pada pelayanan masyarakat dan dapat memperbaiki sistem perencanaan anggaran agar tidak terjadi lagi masalah tunggakan listrik di masa depan.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA