![]() |
Ilustrasi Perselingkuhan. (Foto: Pixabay) |
Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Simeulue, Hermansyah Manurung, mengutuk keras tindakan Kadisdik tersebut. Bahkan, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PYB) untuk meneliti kebenaran berita tersebut. Menurut Hermansyah, jika berita tersebut benar, sebagai seorang Kadis yang merupakan PNS, Firmanuddin telah melanggar aturan kepegawaian sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS yang berselingkuh harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tertuang dalam PP Nomor 90 Tahun 2021, tentang disiplin PNS, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS. Menurut Hermansyah, sebagai Kadis, Firmanuddin seharusnya dapat menjaga etika dan moral dalam pergaulan maupun kedinasan, karena mereka adalah orang yang diberi kepercayaan untuk memimpin suatu instansi dan patut menjadi contoh teladan bagi bawahan dipimpinnya.
Terkait dengan penyebaran foto-foto tersebut, Hermansyah menambahkan bahwa ada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang bisa ditinjau apakah melanggar atau tidak. YARA Simeulue menunggu hasil investigasi dan tindak lanjut dari Pemkab Simeulue dan meminta agar dapat diambil kebijakan yang tepat jika berita tersebut benar serta sanksi tegas.
Sementara itu, seperti yang dikutip dari AJNN, Firmanuddin membantah kabar perselingkuhan tersebut. Menurutnya, kabar yang beredar itu hanyalah miskomunikasi. Ketika disinggung terkait foto wanita yang disebar olehnya, Firmanuddin juga menepis isu tersebut dengan jawaban singkat "tidak" melalui pesan WhatsApp.[]