![]() |
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto: tangkapan layar) |
Winardy menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak berdasar. Menurutnya, saat ini pihaknya akan mengkaji hasil laboratorium (lab) Pertamina Medan yang diterima Polda Aceh pada Senin, 10 April 2023.
Hasil lab tersebut menyatakan bahwa BBM yang ditangkap masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.
Meskipun sudah menerima hasil tersebut, Polda Aceh akan memanggil saksi ahli dari Perusahaan Minyak dan Gas (migas) dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk menjelaskan hasil lab tersebut secara lebih detail. Setelah pemeriksaan dan kajian dilakukan, Polda Aceh akan menggelar perkara guna memastikan adanya dugaan penyelundupan atau tidak.
Jika terbukti, kasus tersebut akan dilanjutkan, namun jika tidak terbukti, kasus tersebut akan dihentikan.
Terhadap tuduhan bermain mata dengan para pelaku, Winardy menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan melakukan penyidikan secara scientific investigation.
Dokumen yang dinyatakan oleh pihak penyuplai secara administrasi lengkap dikeluarkan oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, Polda Aceh tidak ada alasan untuk bermain mata dengan para pelaku.[]