24 C
id

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Serius Usut Kasus Korupsi di PT. RS Arun Lhokseumawe

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Serius Usut Kasus Korupsi di PT. RS Arun Lhokseumawe
Kejari Lhokseumawe menggeledah Kantor Wali Kota terkait dugaan korupsi dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Kamis, 6 April 2023. (Foto: dok. Kejari Lhokseumawe)
LHOKSEUMAWE - Setelah menunggu cukup lama, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada hari Kamis tanggal 6 April 2023, akhirnya melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe terkait dugaan korupsi pada tata kelola keuangan PT. Rumah Sakit Arun sejak tahun 2016 hingga 2022. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Syaifudin, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., menyatakan bahwa ruang Sekdako, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, ruang Asisten I dan ruang Bagian Umum adalah sasaran penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe. Sedangkan di PTPL (Perseroda) dilakukan penggeledahan di ruang Direktur Utama, Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PTPL.

Therry Gutama menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe. Dia juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp942 miliar dalam kurun waktu tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian meminta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe agar tidak melindungi pelaku dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Ia menyatakan bahwa siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang harus diusut tuntas dan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Alfian juga menemukan potensi penyimpangan dan pencucian uang yang kuat terjadi dari sisi pendapatan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sejak diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe. Mulai dari tahun 2017 hingga 2020, pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat berbeda-beda, yaitu Rp 1 miliar pada tahun 2017, 2018, dan 2019, dan hanya sebesar Rp 220 juta pada tahun 2020. Setelah menelusuri, ia menemukan bahwa klaim BPJS oleh pihak rumah sakit pada tahun 2019 adalah sekitar Rp 36,6 miliar dan pada tahun 2020 adalah Rp 44,1 miliar. Oleh karena itu, klaim ke BPJS sejak tahun 2017 hingga 2021 diperkirakan mencapai sekitar Rp 144 miliar.

Menurut Alfian, penting untuk melihat proses penyidikan yang dilakukan Kejari Lhokseumawe terhadap dugaan korupsi di PT. RS Arun Lhokseumawe secara objektif dan transparan. Dia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi dalam tata kelola keuangan rumah sakit tersebut, sehingga dana kesehatan yang seharusnya digunakan untuk masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT. RS Arun Lhokseumawe akan diusut tuntas dan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan adil harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum yang ingin melakukan tindakan korupsi di masa depan.

Selain itu, pihak berwenang juga harus menindaklanjuti temuan Alfian terkait potensi penyimpangan dan pencucian uang yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang dan menjaga integritas pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA