![]() |
Tersangka dan barang bukti ganja. (Foto: Dok. Polres Aceh Singkil) |
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi peredaran ganja serta berhasil menangkap JH yang diduga sebagai pengedar. Setelah dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti 63 paket ganja kering siap edar dengan total berat 401 gram.
Dari hasil interogasi, JH mengaku bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari dua orang yang diidentifikasi sebagai W dan S. Saat ini, petugas masih menyelidiki keberadaan kedua orang tersebut.
Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Singkil ini, dan kami sangat mengharapkan kerjasama dan partisipasi dari masyarakat setempat," tambah Mahdian.[]