24 C
id

Satresnar Polres Aceh Singkil Berhasil Tangkap Pengedar Ganja di Kuala Baru

Pengedar Ganja
Tersangka dan barang bukti ganja. (Foto: Dok. Polres Aceh Singkil)
SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Aceh Singkil telah berhasil menangkap seorang pengedar ganja yang berinisial JH (33) di Kecamatan Kuala Baru, daerah setempat pada hari Kamis, 6 April 2023 yang lalu. Kapolres Aceh Singkil, Iin Maryudi Helman melalui Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar menyatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di lingkungan mereka.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi peredaran ganja serta berhasil menangkap JH yang diduga sebagai pengedar. Setelah dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti 63 paket ganja kering siap edar dengan total berat 401 gram.

Dari hasil interogasi, JH mengaku bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari dua orang yang diidentifikasi sebagai W dan S. Saat ini, petugas masih menyelidiki keberadaan kedua orang tersebut.

Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Singkil ini, dan kami sangat mengharapkan kerjasama dan partisipasi dari masyarakat setempat," tambah Mahdian.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA