24 C
id

Penjabat Bupati Aceh Besar: 414 Gampong Sudah Dapat Tunjangan Aparatur Gampong

Penjabat Bupati Aceh Besar: 414 Gampong Sudah Dapat Tunjangan Aparatur Gampong
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM (kiri) bersama Kadis PMG Aceh Besar Carbaini SAg
(Foto: Humas/Dok. MC Aceh Besar)
JANTHO - Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh aparatur gampong yang telah bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat di 604 gampong yang tersebar pada 23 kecamatan di Aceh Besar. Iswanto menyampaikan kabar gembira bahwa sejak Kamis siang (6/4/2023), sudah ada 414 gampong yang tunjangan aparatur gampong untuk bulan Januari hingga Maret 2023 siap untuk dicairkan.

Dalam kesempatan tersebut, Iswanto juga berharap agar para aparatur lainnya segera mempersiapkan APBG, sehingga proses administrasi pencairan dana desa dan juga tunjangan aparatur gampong berjalan lancar. Iswanto juga menekankan pentingnya penggunaan dana desa sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran masyarakat, serta menekan laju inflasi.

Pj Bupati Aceh Besar berharap, agar peruntukan dana desa tersebut tepat sasaran serta selalu mengedepankan azas musyawarah dan mufakat bersama seluruh perangkat gampong dan komponen masyarakat. Sehingga penggunaan dana desa tersebut benar-benar menyentuh program prioritas serta kebutuhan masyarakat di gampong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar, Carbaini SAg, menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pencairan tunjangan aparatur gampong tahap kedua di 22 gampong. Salah satu syarat pencairan tersebut adalah kelengkapan administrasi dalam bentuk APBG. Oleh karena itu, Carbaini berharap kepada gampong yang belum menerima tunjangan aparatur gampong untuk segera merampungkan APBG.

Carbaini juga menyampaikan bahwa tunjangan aparatur gampong non-ASN di Aceh Besar terdiri dari keuchik sebesar Rp 2.426.640 per bulan, sekretaris gampong Rp 2.224.420 per bulan, kepala urusan Rp 1.300.000 per bulan, kepala seksi Rp 1.300.000 per bulan, serta kepala dusun Rp 1.100.000 per bulan. Sedangkan aparatur gampong yang berstatus ASN, setiap bulannya untuk keuchik mendapat tunjangan Rp 1.500.000, sekretaris gampong Rp 1.000.000, kepala urusan dan kepala seksi masing-masing mendapat Rp 800.000 per bulan, serta kepala dusun Rp 600.000 per bulan.

Untuk tuha peuet gampong, mendapat Rp 1.000.000 per bulan, sekretaris tuha peuet gampong Rp 500.000 per bulan, anggota tuha peuet Rp 400.000 per bulan, dan staf administrasi tuha peut gampong Rp 350.000 per bulan. Sedangkan tunjangan untuk Tgk Gampong atau Imum Meunasah adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Carbaini juga menambahkan bahwa selain tunjangan aparatur gampong, terdapat juga alokasi dana desa yang dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan di gampong. Dana desa tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan pertanian, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya.

Namun, Carbaini menekankan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh kegiatan dan pengeluaran dana desa harus di dokumentasikan dengan baik, dan disajikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.

Dengan demikian, Carbaini berharap bahwa penggunaan dana desa dan tunjangan aparatur gampong dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di Aceh Besar, dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran mereka.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA