24 C
id

Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor Wali Kota Terkait Kasus Korupsi RS Arun

Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor Wali Kota Terkait Kasus Korupsi RS Arun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe. (Foto: tangkapan layar/kejari Lhokseumawe)
LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda) pada Kamis, 6 April 2023. Tim penyidik Kejari menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun di daerah setempat. Menurut Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intel Therry Gutama, penggeledahan dilakukan pada pukul 14.15 WIB di dua lokasi tersebut.

Tim penyidik Kejari menggeledah sejumlah ruangan di kantor Wali Kota Lhokseumawe, termasuk ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum. Sementara itu, di PTPL, ruang yang digeledah antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf.

Pada saat penggeledahan, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, seperti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022. Kajari Lhokseumawe menyatakan bahwa pengelolaan keuangan RS Arun dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp942 Miliar.

Sebelumnya, pada Selasa, 24 Januari 2023, tim penyidik Kejari Lhokseumawe juga melakukan penggeledahan di Rumah Sakit (RS) Arun. Kajari Lhokseumawe Mukhlis, waktu itu mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 3/L.1.12/Fd/01/2023. Mereka menyegel ruangan Direktur RS Arun dan arsip, serta menyita dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik Kejari Lhokseumawe akan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe selama periode 2016 hingga 2022. Semoga pengusutan ini dapat membawa keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)
Baca Juga Ya!

ARTIKEL TERKAIT

Baca Juga Ya!

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA