![]() |
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Net) |
Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Aceh Jaya, Mustafa Ramadhan, menegaskan bahwa tudingan Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesian (Apdesi) setempat yang menyudutkan Pemkab terkait tidak bisa dicairkannya APBG 2023 tidaklah benar.
"Janganlah menyudutkan pemerintah karena APBG tidak cair, melainkan karena kepala desa tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar pajak," tegas Mustafa dalam wawancara dengan salah satu media lokal pada Sabtu, 1 April 2023.
Selain itu, Mustafa juga menyinggung soal kurangnya sosialisasi dari Apdesi dan para ketua forum keuchik kecamatan di Aceh Jaya terkait kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menyatakan bahwa ini adalah kelalaian dari para kepala desa dalam memenuhi kewajiban pajak dan bahwa Ketua Apdesi dan para ketua forum keuchik juga tidak melakukan sosialisasi wajib bayar PBB kepada para kepala desa.
Sebelumnya, Apdesi Aceh Jaya telah menyesalkan bahwa APBG hingga bulan April 2023 masih belum dicairkan, karena hal ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan para aparatur gampong di Aceh Jaya. Ketua Apdesi Aceh Jaya, Teuku Ali Munir, mengungkapkan bahwa ia menduga hal ini terkait dengan pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga ADD belum tersalurkan sampai saat ini.
Kondisi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pemerintah setempat. Seharusnya para kepala desa memahami betul kewajiban mereka dalam membayar pajak dan tidak menelantarkan tugasnya.
Sementara itu, Apdesi dan para ketua forum keuchik perlu memperkuat sosialisasi terkait kewajiban membayar PBB agar para kepala desa dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik. Dengan begitu, diharapkan APBG dapat segera dicairkan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.[]