24 C
id

MaTA Desak JPU Kejari Abdya Kasasi Putusan Korupsi Aplikasi Toko Online PIKA

MaTA Desak JPU Kejari Abdya Kasasi Putusan Korupsi Aplikasi Toko Online PIKA
Koordinator MaTA, Alfian. (Foto: tangkapan layar via AJNN)
BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengeluarkan desakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera melakukan upaya hukum kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Putusan banding terkait kasus korupsi aplikasi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (Toko PIKA) dinilai jauh lebih ringan daripada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada 1 Februari 2023 lalu.

Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa JPU harus segera melakukan upaya hukum kasasi mengingat adanya konsekuensi buruk yang muncul akibat hasil banding dari PT Banda Aceh.

Alfian juga menambahkan bahwa jika Kejari Abdya tidak segera mengambil langkah ini, maka hal tersebut akan berdampak buruk pada proses hukum di masa depan. Menurutnya, hal ini dapat membuat pengadilan melakukan proses putusan dengan kesewenang-wenangan.

MaTA juga menyebutkan bahwa dalam memori putusan majelis hakim dari tahun 2022 hingga saat ini, terdapat banyak putusan bebas.

Oleh karena itu, upaya hukum kasasi sangatlah penting dilakukan oleh kejaksaan untuk menghindari keputusan yang merugikan pihak-pihak yang terkait dengan kasus korupsi. Alfian mengakhiri pernyataannya dengan menekankan kembali pentingnya langkah ini dilakukan oleh JPU Kejari Abdya.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA