![]() |
Pembongkaran lapak pedagang di pasar Blangpidie. (Foto: tangapan layar) |
"Sudah hampir setengah jalan dipergunakan untuk berdagang dan ini memang tidak diperbolehkan," ujar Hamdi. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak Satpol PP dan WH Abdya telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada para pedagang, namun upaya tersebut tidak diindahkan. Oleh karena itu, tindakan tegas dilakukan untuk mengurangi aktivitas berjualan di badan jalan.
Untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut, Hamdi menyatakan akan melakukan patroli secara berkala di daerah tersebut sehingga tindakan dapat diambil secara cepat apabila masih terjadi pelanggaran. Sebanyak sepuluh toko ditemukan melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan sehingga terpaksa dibongkar.
Habil, salah satu pemilik kios di sekitar lokasi penertiban, menyatakan mendukung tindakan pembongkaran lapak tersebut. Ia menyebut bahwa aktivitas berjualan di badan jalan sangat mengganggu dan menyebabkan kemacetan di daerah tersebut. "Sudah sangat mengganggu. Semoga (penertiban) bertahan dan tidak hanya teratasi hari ini saja," harap Habil.
Eli, seorang pembeli di pasar tradisional tersebut, juga menyatakan rasa tidak nyaman saat melihat keadaan pasar yang tidak teratur, sempit, dan jorok. Ia berharap tindakan penertiban ini dapat membuat pasar tersebut lebih tertib dan nyaman untuk dikunjungi.[]