24 C
id

Penertiban Galian C Ilegal di Krueng No, Aceh Jaya oleh Petugas Gabungan pada Kamis, 6 April 2023

Penertiban Galian C Ilegal di Krueng No, Aceh Jaya oleh Petugas Gabungan pada Kamis, 6 April 2023
Penertiban Galian C Ilegal di Krueng No, Aceh Jaya oleh Petugas Gabungan pada Kamis, 6 April 2023. (Foto: tangkapan layar/Dok.)
CALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) bersama Polres Aceh Jaya dan TNI, melaksanakan penertiban lokasi galian C ilegal di Gampong Krueng No, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis, 6 April 2023.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan berhasil menyita satu alat berat jenis excavator yang disegel ditempat. Kegiatan tersebut turut melibatkan Camat Sampoiniet, Keuchik Desa Krueng No, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan DPMP2TSP.

Sekda Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi galian C yang belum berizin untuk ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebelumnya telah meminta pengusaha galian C di daerah tersebut untuk segera mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut T. Reza, tidak hanya batu gajah, semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari pencemaran dan pengrusakan hutan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

T. Reza mengatakan bahwa tidak berat untuk mengurus IUP galian C, dan itu merupakan kepentingan bersama.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya, Masri, yang mengatakan bahwa pengurusan IUP galian C akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Dengan demikian, penertiban galian C ilegal ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.[]

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll