24 C
id

Peringatan YARA Aceh Jaya Agar ASN Tidak Terlibat dalam Proyek Pembangunan

YARA Aceh Jaya
Ketua YARA Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra. (Foto: Dok.)
CALANG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, untuk mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam proyek pembangunan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang dapat muncul apabila oknum ASN turut serta sebagai rekanan dalam suatu proyek pembangunan. Sahputra menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas tercantum dalam berbagai aturan.

Menurut Sahputra, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam permainan proyek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara.

Sesuai dengan undang-undang, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dilarang turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Sahputra menegaskan bahwa jika ada oknum ASN yang terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ASN yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Oleh karena itu, Sahputra meminta agar tidak ada oknum ASN yang turut bermain dalam proyek pembangunan seperti mendapat fee sebagai makelar proyek untuk mendapat proyek pengadaan barang. Jika ada oknum ASN yang terbukti melakukan tindakan tersebut, pihaknya tidak segan untuk melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

Sahputra juga menekankan kepada Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, untuk bijak dalam menyikapi hal ini dan memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam proyek pembangunan di kabupaten tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi faktor negatif bagi pembangunan di Aceh Jaya.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Baca Juga Ya!

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA