24 C
id

Dua Polisi Malaysia Didakwa Merampok Turis Asal Indonesia di Malaka

Polisi Malaysia
Dua polisi dari Malaysia yang diduga melakukan perampokan terhadap seorang turis perempuan asal Indonesia.
(Foto: tangkapan layar/The Star)
MALAKA - Dua polisi dari Malaysia yang diduga melakukan perampokan terhadap seorang turis perempuan asal Indonesia berusia 42 tahun di sebuah hotel di Plaza Mahkota, negara bagian Malaka, telah menjalani sidang pada hari Kamis (13/4/2023). Menurut laporan media Malaysia The Star pada hari yang sama, kedua terdakwa yang berpangkat kopral polisi itu didakwa di pengadilan Ayer Keroh dengan tuduhan melanggar pasal 395 KUHP Malaysia tentang perampokan berencana secara berkelompok.

T.S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, yang keduanya berusia 31 tahun, telah mengajukan pleidoi di depan Hakim Darmafikri Abu Adam. Berdasarkan fakta kasus, keduanya diduga merampok korban bernama Anisa sebelum merampas barang-barangnya senilai 1.800 ringgit Malaysia atau setara dengan 6 juta rupiah. Pelaku juga disebut telah merampas paspor Anisa. Kejahatan tersebut diduga dilakukan pada tanggal 3 April 2023 di Hotel Plaza Mahkota.

Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah. Selain itu, kedua polisi juga dihadapkan pada tuduhan lain berdasarkan Undang-Undang Paspor 1966 Malaysia karena merampas dan menahan paspor orang lain tanpa izin dan tanpa wewenang.

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal hingga 10.000 ringgit atau setara dengan 33 juta rupiah.

Kedua polisi tersebut diwakili oleh kuasa hukum Andrew Lourdes. Pengadilan juga menetapkan uang jaminan sebesar 9.000 ringgit atau setara dengan 30 juta rupiah bagi masing-masing terdakwa dan menetapkan tanggal sidang berikutnya pada 23 Mei.

Kepala kepolisian Melaka Tengah, Christopher Patit, mengatakan bahwa korban telah membuat laporan pada tanggal 4 April 2023 setelah diduga dirampok pada tanggal 3 April. Korban mengatakan bahwa kedua tersangka meminta uang sebesar 5.000 ringgit darinya selama perampokan sebagai imbalan agar tidak menindaknya.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA