Dua Polisi Malaysia Didakwa Merampok Turis Asal Indonesia di Malaka
![]() |
Dua polisi dari Malaysia yang diduga melakukan perampokan terhadap seorang turis perempuan asal Indonesia. (Foto: tangkapan layar/The Star) |
T.S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, yang keduanya berusia 31 tahun, telah mengajukan pleidoi di depan Hakim Darmafikri Abu Adam. Berdasarkan fakta kasus, keduanya diduga merampok korban bernama Anisa sebelum merampas barang-barangnya senilai 1.800 ringgit Malaysia atau setara dengan 6 juta rupiah. Pelaku juga disebut telah merampas paspor Anisa. Kejahatan tersebut diduga dilakukan pada tanggal 3 April 2023 di Hotel Plaza Mahkota.
Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah. Selain itu, kedua polisi juga dihadapkan pada tuduhan lain berdasarkan Undang-Undang Paspor 1966 Malaysia karena merampas dan menahan paspor orang lain tanpa izin dan tanpa wewenang.
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal hingga 10.000 ringgit atau setara dengan 33 juta rupiah.
Kedua polisi tersebut diwakili oleh kuasa hukum Andrew Lourdes. Pengadilan juga menetapkan uang jaminan sebesar 9.000 ringgit atau setara dengan 30 juta rupiah bagi masing-masing terdakwa dan menetapkan tanggal sidang berikutnya pada 23 Mei.
Kepala kepolisian Melaka Tengah, Christopher Patit, mengatakan bahwa korban telah membuat laporan pada tanggal 4 April 2023 setelah diduga dirampok pada tanggal 3 April. Korban mengatakan bahwa kedua tersangka meminta uang sebesar 5.000 ringgit darinya selama perampokan sebagai imbalan agar tidak menindaknya.[]