24 C
id

Permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Aceh: Penegakan Hukum dan Solusi Kolaboratif

PETI
Diskusi yang digelar oleh Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) terkait penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di Aceh. (Foto: Tangkapan layar via Net)
BANDA ACEH - Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aceh semakin meresahkan dan terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Menurutnya, masalah PETI terjadi karena ada orang yang melakukan kegiatan tambang tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.

Askhalani juga mengatakan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan kehidupan masyarakat, karena saat ini pelaku PETI bukanlah orang miskin, melainkan orang kaya. Ada studi yang menyebutkan bahwa satu tambang butuh dana sebesar Rp200 juta. Menurut Askhalani, pihak kepolisian tidak akan mampu menyelesaikan kasus PETI karena jumlah pelaku tambang ilegal terus bertambah. Sementara itu, pihak ESDM tidak bisa melakukan penindakan.

Khairil Basyar, Kabid Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh (ESDM), mengatakan bahwa kasus PETI semakin meluas dan seluruh stakeholder harus bersinergi untuk menyelesaikannya. Saat ini, penindakan PETI bersifat pidana, dengan denda maksimal Rp100 miliar dan hukuman maksimum lima tahun.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fahlevi, menekankan bahwa penanganan PETI memerlukan ketegasan dari penegak hukum dan kolaborasi dengan Muspida dan Muspika setempat. Menurutnya, Pemerintah Aceh kurang serius dalam menertibkan pertambangan ilegal. Fahlevi juga mengusulkan agar pemerintah memudahkan izin untuk membentuk koperasi atau badan usaha, sehingga pertambangan ilegal bisa diubah menjadi legal.

Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh, AKBP Muliadi, mengatakan bahwa penanganan PETI tidak bisa hanya dilakukan dengan penegakan hukum saja, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya lain. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah izin atau para pelaku tambang membentuk BUMDES.

Dalam penanganan PETI, Muspida dan semua pengambil kebijakan harus hadir sehingga tercipta kedaulatan bagi rakyat. Surat izin tambang legal saja sulit diurus, apalagi yang ilegal, sehingga perlu adanya solusi yang jelas dan tegas dari pemerintah. Dengan demikian, pihak keamanan tidak akan kesulitan dalam melakukan penegakan hukum, terutama pada kasus tambang ilegal yang dimiliki oleh pihak tertentu yang berpengaruh.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA